Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keputusan Anies soal UMP DKI 2 Kali Dibatalkan Pengadilan, Bukti Dasar Hukum Tak Kuat?

Kompas.com - 17/11/2022, 06:49 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banding yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 telah diputus pada Selasa (15/11/2022).

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) memutuskan menguatkan putusan PTUN Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.

Dengan kata lain, Pemprov DKI Jakarta kalah dalam banding ini.

Kekalahan Pemprov DKI disambut baik oleh pengusaha. Sebaliknya, buruh menolak putusan PTTUN.

Keputusan PTTUN

PTTUN merilis keputusan soal pengajuan banding Pemprov DKI itu melalui sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTTUN pada Selasa kemarin.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT, tanggal 12 Juli 2022 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim.

Adapun putusan PTUN Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT menyatakan membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta saat itu, Anies Baswedan.

Baca juga: Pemprov DKI Kalah dalam Banding soal UMP DKI 2022, PTTUN Putuskan Upah Rp 4,5 Juta Sesuai Putusan PTUN

Sebagai informasi, berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.

Putusan lainnya yang dikuatkan PTTUN adalah Pemprov DKI wajib menerbitkan aturan baru mengenai UMP 2022 berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845.

Pemprov DKI diminta ikuti putusan PTTUN

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta sebaiknya mengikuti keputusan PTTUN.

Mengingat, Pemprov DKI kini tengah menggodok nilai UMP DKI tahun 2023.

"Ya, sebentar lagi UMP 2023 (diputuskan) kan, ya saya pikir, (Pemprov DKI) tinggal dijalankan aja putusan (PTTUN)," tutur Gembong melalui sambungan telepon, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Kepgub Anies soal UMP DKI Dua Kali Dibatalkan Pengadilan, Anggota DPRD: Karena Dasar Hukumnya Tidak Kuat


Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI itu menyebutkan, hal itu sebaiknya dilakukan agar Pemprov DKI memiliki kepastian hukum atas UMP DKI 2022.

Sebab, kata Gembong, Pemprov DKI tak memiliki kepastian hukum atas UMP DKI 2022 selama setahun ini.

"Pilihannya kan itu, supaya ada kepastian hukum kan. Kalau enggak, kan enggak ada kepastian. Satu tahun berarti enggak ada kepastian hukum (atas UMP DKI 2022) kan," kata dia.

Gembong menegaskan, Pemprov DKI kini juga sebaiknya fokus menggodok UMP DKI 2023.

Keputusan Anies tak beralasan kuat

Gembong lantas menilai Anies terbukti tidak menggunakan landasan hukum yang kuat saat menetapkan UMP DKI 2022.

Sebab, kata dia, kepgub soal UMP DKI 2022 dibatalkan dua kali oleh pengadilan di tingkat pertama dan kedua.

Halaman:


Terkini Lainnya

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Prabowo Kantongi Nama Kader Gerindra yang Akan Maju Pilgub DKI Jakarta

Megapolitan
Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com