"Persoalannya, kebijakan itu (Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021) dikeluarkan tidak mencermati segala aspek yang berkaitan dengan rasionalisasi kenaikan UMP 2022," kata Gembong.
Baca juga: PTTUN Turunkan UMP DKI 2022 Jadi Rp 4,5 Juta, KSPI: Upahnya Sudah Dibayar, Masak Dikembalikan?
Karena tak rasional, kata Gembong, Kepgub Nomor 1517 Tahun 2022 yang diteken Anies digugat hingga berujung kalah di PTUN dan PTTUN.
Menurut dia, jika landasan pembuatan aturan UMP DKI 2022 kuat, proses di pengadilan tak mungkin kalah.
"Persoalannya kan gitu. Kalau alas hukumnya kuat, pasti enggak mungkin kan dikalahkan," urai Gembong.
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menyambut gembira putusan PTTUN itu.
Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman mengaku baru menerima informasi terkait keputusan PTTUN itu pada Rabu kemarin.
"Saya baru terima tadi pagi informasinya, diputuskan kemarin per tanggal 15 (November 2022), bahwa banding Pemprov DKI atas putusan pengadilan ditolak oleh PTTUN," ucap Nurjaman melalui sambungan telepon, Rabu.
Baca juga: KSPI Minta Heru Budi Kasasi Putusan PTTUN soal UMP DKI 2022
Nurjaman berujar, PTTUN telah membuat keputusan yang sesuai harapan Apindo DKI.
Menurut dia, putusan PTTUN itu semakin memperjelas bahwa nilai UMP DKI Jakarta adalah Rp 4,5 juta.
"(Putusan PTTUN) itulah yang sesuai dengan harapan kami. Sekarang sudah jelas bahwa dasar untuk UMP DKI 2022 adalah berdasarkan putusan itu," ujar Nurjaman.
Meskipun banding baru diputuskan menjelang akhir 2022, Nurjaman meyakini putusan PTTUN itu tetap bakal berdampak positif kepada para pengusaha se-Ibu Kota.
"Tentu kami menyikapi ini adalah positif. Gitu saja. Kami bersikap optimistis, jangan pesimistis," sebut Nurjaman.
Berbeda sikap, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak putusan PTTUN.
"Sikap Partai Buruh dan KSPI menolak. Saya ulangi, sikap partai Buruh dan KSPI menolak keputusan PTTUN," tegas Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.
Ia menyebutkan, KSPI menolak putusan PTTUN karena tahun 2022 bakal segera berakhir. Sementara itu, upah para buruh pada Januari-Oktober telah dibayarkan.
Menurut Said, para buruh tak mungkin mengembalikan perbedaan nilai dari upah yang diterima.
"Upah itu sudah dibayar, 2022 sudah mau selesai. Masa kami mau mengembalikan upah yang sudah dibayar, pasti buruh akan mengamuk dalam tanda petik ya," kata Said.
Baca juga: Saat Pengusaha dan Buruh Berseberangan soal Acuan Penentuan Nilai UMP DKI 2023...
Said Iqbal menambahkan, besaran UMP 2022 juga penting sebagai acuan untuk menetapkan kenaikan nilai UMP tahun depan.