KOMPAS.com - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap 4 untuk warga DKI Jakarta telah dibuka.
Mengacu pada informasi dari sosial media resmi Pemprov DKI Jakarta, pendaftaran dibuka dari tanggal 15 November sampai 15 Desember 2022.
DTKS sendiri merupakan sumber data dimana beberapa masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan bantuan sosial.
Ada banyak jenis bantuan DTKS yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Selain itu ada juga jenis bantuan DTKS yang bersumber dari APBD DKI Jakarta seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Lansia Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).
Pendaftaran DTKS Tahap 4 masih sama dengan tahap sebelumnya yakni dilakukan secara online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id.
Jika mengalami kendala saat mendaftar online, masyarakat dapat menemui petugas pendamsos di Kelurahan setempat dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Adapun berikut ini langkah daftar online:
Meski sudah daftar, namun belum tentu langsung bisa terdaftar sebagai DTKS. Ada beberapa proses yang harus dilalui sebelum memutuskan apakah seseorang termasuk sebagai kriteria atau tidak.
Berikut ini tahapan alurnya.
Baca juga: Cara Daftar DTKS dan Cek Nama Penerima Bansos Kemensos 2022