Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran DTKS Tahap IV Dibuka, Ini Cara Daftar dan Tahapnya

Kompas.com - 18/11/2022, 00:30 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap 4 untuk warga DKI Jakarta telah dibuka.

Mengacu pada informasi dari sosial media resmi Pemprov DKI Jakarta, pendaftaran dibuka dari tanggal 15 November sampai 15 Desember 2022.

DTKS sendiri merupakan sumber data dimana beberapa masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan bantuan sosial. 

Ada banyak jenis bantuan DTKS yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Selain itu ada juga jenis bantuan DTKS yang bersumber dari APBD DKI Jakarta seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Kartu Lansia Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Cara Daftar

Pendaftaran DTKS Tahap 4 masih sama dengan tahap sebelumnya yakni dilakukan secara online melalui situs https://dtks.jakarta.go.id

Jika mengalami kendala saat mendaftar online, masyarakat dapat menemui petugas pendamsos di Kelurahan setempat dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 

Adapun berikut ini langkah daftar online: 

  • Buka situs https://dtks.jakarta.go.id.
  • Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun. 
  • Satu akun bisa untuk mendaftarakan beberapa keluarga.
  • Login menggunakan akun yang sudah dibuat. 
  • Pilih menu pendaftaran.
  • Masukan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem. 
  • Lalu kirim. 

Tahapan Alur Pendaftaran 

Meski sudah daftar, namun belum tentu langsung bisa terdaftar sebagai DTKS. Ada beberapa proses yang harus dilalui sebelum memutuskan apakah seseorang termasuk sebagai kriteria atau tidak. 

Berikut ini tahapan alurnya. 

  • Sosialisasi
  • Pendaftaran
  • Pengolahan data 1
  • Pemadanan data dengan Dinas Penduduk Catatan Sipil (Disdukcapil)
  • Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah (BPD)
  • Pengolahan data 2
  • Musyawarah kelurahan
  • Pengolahan data 3
  • Penetapan daftar sasaran tetap
  • Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
  • Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Baca juga: Cara Daftar DTKS dan Cek Nama Penerima Bansos Kemensos 2022

Rumah Tangga yang Tidak Dapat Didaftarkan

  • Warga yang KTP diluar DKI Jakarta.
  • Tidak berdomisili di Jakarta.
  • Ada anggota keluarga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPD/DPR/DPRD. 
  • Memiliki mobil.
  • Memiliki tanah atau lahan dan bangunan di atas Rp 1 miliar.
  • Biasa minum air kemasan bermerk. 
  • Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Motor dan STNK Mayat di Kali Sodong Raib, Keluarga Duga Dijebak Seseorang

Megapolitan
Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Terganggu Pembangunan Gedung, Warga Bentrok dengan Pengawas Proyek di Mampang Prapatan

Megapolitan
Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Ponsel Milik Mayat di Kali Sodong Hilang, Hasil Lacak Tunjukkan Posisi Masih di Jakarta

Megapolitan
Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Pakai Seragam Parkir Dishub, Jukir di Duri Kosambi Bingung Tetap Diamankan Petugas

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada 'Study Tour' ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Disarankan Buat Kegiatan Sosial daripada "Study Tour" ke Luar Kota

Megapolitan
RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

RS Bhayangkara Brimob Beri Trauma Healing untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

KPU Kota Bogor Tegaskan Caleg Terpilih Harus Mundur jika Mencalonkan Diri di Pilkada 2024

Megapolitan
Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Pemilik Mobil yang Dilakban Warga gara-gara Parkir Sembarangan Mengaku Ketiduran di Rumah Saudara

Megapolitan
Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Sebelum Ditemukan Tak Bernyawa di Kali Sodong, Efendy Pamit Beli Bensin ke Keluarga

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Warga Jakarta dalam Rekrutmen PJLP dan Tenaga Ahli

Megapolitan
Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Polisi Kesulitan Identifikasi Pelat Motor Begal Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Parkir Sembarangan Depan Toko, Sebuah Mobil Dilakban Warga di Koja

Megapolitan
Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Terminal Bogor Tidak Berfungsi Lagi, Lahannya Jadi Lapak Pedagang Sayur

Megapolitan
Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Duga Ada Tindak Pidana, Kuasa Hukum Keluarga Mayat di Kali Sodong Datangi Kantor Polisi

Megapolitan
Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar 'Video Call' Bareng Aipda Ambarita

Dijenguk Polisi, Casis Bintara yang Dibegal di Jakbar "Video Call" Bareng Aipda Ambarita

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com