Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drone Pemprov DKI Ciduk 12 Pembuang Sampah Sembarangan saat CFD Hari Ini

Kompas.com - 20/11/2022, 16:18 WIB
Muhammad Naufal,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak 12 warga yang membuang sampah sembarangan saat hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) pada Minggu (20/11/2022).

Belasan warga ini ketahuan membuang sampah sembarangan oleh pesawat nirawak (drone) yang dioperasikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI.

Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan ada sembilan lokasi HBKB yang diawasi menggunakan drone itu.

Baca juga: Awasi Lewat Drone, Petugas Tak Temukan Warga Buang Sampah Sembarangan dalam CFD di Tomang Raya

Belasan orang yang ketahuan buang sampah itu terdapat di lima lokasi.

"(Terciduk di) depan Hotel Indonesia, Jalan Sumenep, depan Gedung Chase Plaza, depan Gedung CIMB Niaga, dan Danau Sunter," ujar Yogi melalui pesan singkat, Minggu.

Ia menyatakan, dari 12 orang itu, sembilan orang di antaranya dikenai sanksi denda, sedangkan tiga orang sisanya dikenai sanksi sosial.

Menurut Yogi, nominal sanksi denda yang diberikan ke sembilan orang itu berbeda-beda, tergantung dari kesalahan masing-masing.

Baca juga: Drone yang Awasi Pembuang Sampah di Bantaran Kali Beroperasi Pekan Depan

Ada pelanggar yang disanksi Rp 50.000, ada yang disanksi Rp 100.000.

Yogi menyebutkan total sanksi yang dikumpulkan sebanyak Rp 670.000.

"Dari sembilan pelanggar (pembuang sampah sembarangan), terkumpul Rp 670.000," ucap dia.

Untuk diketahui, penggunaan drone untuk menciduk pembuang sampah sembarangan ini merupakan gagasan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Penggunaan drone ini pun didukung salah satu pimpinan DPRD DKI Jakarta dan sejumlah fraksi di DPRD DKI.

Baca juga: Tak Ada Drone untuk OTT Warga Buang Sampah Sembarangan di Car Free Day Sudirman Hari Ini

Drone tersebut telah menciduk 15 pembuang sampah sembarangan saat HBKB di kawasan Sudirman-Thamrin pada 6 November 2022.

Belasan orang itu lantas dikenai sanksi denda hingga total terkumpul Rp 710.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com