JAKARTA, KOMPAS.com - Agenda konfrontasi antara Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara terkait dugaan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Senin (21/11/2022) hari ini ditunda.
Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris menjelaskan bahwa kliennya semula akan dikonfrontasi dengan dua tersangka lain terkait dugaan kasus peredaran narkoba.
Namun, agenda yang akan mempertemukan kliennya dengan Dody dan satu tersangka lain bernama Anita alias Linda batal digelar.
"Rencana hari ini adalah konfrontasi antara tersangka lain yaitu mantan Kapolres dan wanita bernama Anita dengan klien saya Teddy," ujar Hotman kepada wartawan, Senin (21/11/2022).
"Tapi katanya dapat informasi dari, penyidik katanya ada salah satu dari tersangka itu sakit dari pihak sana, sehingga untuk konfrontasi diundur," sambungnya.
Untuk itu, kata Hotman, penyidik hanya melanjutkan pemeriksaan terhadap Teddy seiring dengan adanya perkembangan baru terkait kasus narkoba tersebut.
"Jadi hari ini akan ada pemeriksaan Teddy untuk berita acara tambahan, karena adanya perkembangan baru," kata Hotman.
Adapun konfrontasi tersebut dilakukan karena para tersangka memiliki keterangan yang berbeda satu sama lain.
Baca juga: Teddy Minahasa Mengeklaim Temukan Fakta Baru, Berpeluang Lolos Jerat Hukum?
Lewat kuasa hukumnya, Adriel Viari Purba, AKBP Dody mengaku diperintah oleh Teddy untuk mengambil sabu 5 kg dari puluhan sabu barang bukti yang akan dimusnahkan di Markas Polres Bukittinggi.
Perintah itu diberikan saat Teddy menjabat Kapolda Sumatera Barat dan Dody sebagai Kapolres Bukittinggi.
Dody juga mengaku diminta oleh Teddy untuk mengganti 5 kg sabu yang diambil dengan tawas.
Dody pun mengaku terpaksa menjalankan perintah atasannya itu.
Baca juga: Teddy Minahasa Cabut BAP, Polisi: Bukan Berarti Perbuatan Pidananya Gugur
Namun, Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya memberi jawaban.
Hotman Paris menegaskan, kliennya itu memang meminta Dody menyisihkan 5 kg sabu dari barang bukti, tetapi tujuannya bukan untuk diedarkan.
Teddy beralasan, sabu yang disisihkan itu akan digunakan untuk keperluan penyelidikan kasus narkoba.
Hotman Paris juga menegaskan, kliennya hanya bercanda soal permintaan agar sabu yang disisihkan itu diganti dengan tawas.
“Semua orang sudah tahu bahwa Teddy itu suka bercanda, makanya selalu dalam bentuk candaan ya,” ujar Hotman di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Keterlibatan Teddy Minahasa dalam dugaan peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Setelah itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan tiga polisi.
Pengembangan penyelidikan terus dilakukan sampai akhirnya penyidik menemukan keterlibatan Teddy.
Polda juga Polda Metro Jaya kemudian menetapkan 11 orang lainnya sebagai tersangka, termasuk Teddy.
Sedangkan 10 orang lainnya adalah HE, AR, Aipda AD, Kompol KS, Aiptu J, Linda, AW, Arif, AKBP Dody, dan DG.
Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.