"Bongkar konspirasi oknum kejahatan asuransi Indonesia dengan membentuk tim ad hoc dari berbagai instansi seperti OJK, BEI, PPATK, Kemenkeu, Kemenlu, dan Mabes Polri," ujar Christian.
Sebagai informasi, kasus gagal bayar Wanaartha Life bermula pada 2020. Sejak saat itu, persoalan perusahaan asuransi swasta ini terus menggulung.
Perusahaan hanya dapat membayar nasabah melalui skala prioritas dengan jumlah yang tidak signifikan.
Baca juga: Panik Rasakan Gempa, Karyawati Turun Tangga dari Lantai 22 hingga Pasrah Sembunyi di Kolong Meja
Kemudian, pada Agustus 2022, tujuh orang petinggi dan pemilik Wanaartha ditetapkan menjadi tersangka oleh Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan penggelapan premi nasabah.
Sementara itu, rencana penyehatan keuangan (RPK) perusahaan belum mendapat persetujuan dari OJK.
Sebelumnya, jajaran direksi dan komisaris Wanaartha Life menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya per 31 Oktober 2022.
Dilansir dari publikasinya, daftar nama yang mengajukan pengunduran diri yakni Presiden Direktur Adi Yulistanto, Ari Prihadi sebagai direktur, Ardian Hak sebagai direktur, dan Komisaris Independen Hari Prasetiyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.