Sopir sebuah truk tinja kedapatan membuang limbah dari kendaraannya ke selokan air di Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang, Kramatjati, Minggu (20/11/2022) pagi.
Baca juga: Truk Buang Tinja ke Selokan di Kramatjati, Perusahaan Didenda Rp 5 Juta dan Izin Usaha Dicabut
Aksi itu terekam oleh kamera warga dan videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat perekam memergoki sopir truk tinja membuang limbah ke selokan.
"Nih buang tai di sini nih. Nih platnya nih," ucap perekam video dalam unggahan tersebut.
Sopir truk berpelat nomor B 9631 UFA itu kemudian tancap gas usai perekam video memergokinya.
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta kemudian menangkap sopir dan kernet truk tersebut. Sopir dan kernet itu kemudian diperiksa di Kantor Dinas LH DKI, Cililitan, Kramatjati, Jakarta Timur.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, perusahaan pemilik truk itu diberikan sanksi berupa denda Rp 5 juta dan pencabutan izin usaha.
(Penulis : Nirmala Maulana Achmad, Muhammad Naufal | Editor : Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.