Pihak keluarga masih menunggu hasil otopsi Prada Prada Indra dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.
Otopsi dilakukan secara mandiri oleh pihak keluarga di RSUD Kabupaten Tangerang.
Baca juga: Keluarga Dipersulit Saat Minta Jenazah Prada Indra Diotopsi
Mereka sempat meminta rekomendasi dan pendampingan untuk otopsi dari Polsek Kelapa Dua, Tangerang, dan pihak TNI AU, tapi tak kunjung diberikan dengan berbagai alasan.
"Maka dari Polsek langsung dibawa menuju RSUD Kabupaten Tangerang dan dilakukan otopsi (mandiri atas persetujuan orangtua) pada Minggu 20 November 2022," ujar Rika.
Setelah proses otopsi selesai, jenazah Prada Indra langsung dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Bojong Nangka, dengan upacara militer, pada hari yang sama.
4 prajurit TNI AU jadi tersangka
Belakangan, pihak TNI AU baru mengakui bahwa tewasnya Prada Indra diduga karena dianiaya sesama prajurit.
Kini empat prajurit TNI Angkatan Udara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Prada Indra meninggal dunia.
"Iya, sudah tersangka," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU) Marsma Indan Gilang Buldansyah melalui pesan singkat, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: 4 Prajurit TNI AU Penganiaya Prada Indra hingga Tewas Jadi Tersangka
Indan mengungkapkan, keempat tersangka berinisial Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.
Adapun keempat prajurit tersebut telah diperiksa oleh Satuan Polisi Militer (Satpom) Koopsud III.
Ia menyebutkan, keempat tersangka terancam sanksi berlapis, yakni sanksi administrasi dan pidana. Untuk sanksi adminstrasi, kata Indan, keempatnya akan dikenakan sanksi pemecatan.
Sementara itu, ancaman sanksi pidana terhadap para tersangka, salah satunya dengan penerapan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancamannya, hukuman 15 tahun penjara.
Indan mengatakan, keempat tersangka saat ini sudah menjalani penahanan sementara hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.