JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mempertanyakan rencana penghapusan jabatan wali kota dan bupati di Jakarta usai nantinya tak lagi berstatus ibu kota negara.
"Kalau alasannya supaya birokrasi lebih lincah, kecamatan dan kelurahan enggak sekalian dibubarin? Sama RT dan RW. Bubarin aja sekalian," ujar Djohermansyah kepada Kompas.com, Jumat (25/11/2022).
Ia mengatakan rencana penghapusan jabatan wali kota dan bupati di Jakarta perlu ditinjau ulang sebab keberadaan dua struktur jabatan itu selama ini tidak bermasalah.
Baca juga: Jakarta Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota: Hapus Wali Kota hingga Pembentukan UU Khusus
Menurut Djohermansyah, struktur jabatan wali kota dan bupati di Jakarta justru membantu tugas gubernur dalam menjalankan programnya. Sebabnya, wali kota dan bupati di Jakarta sekadar jabatan administratif yang ditunjuk langsung oleh gubernur.
Wali kota dan bupati di Jakarta tak memiliki kewenangan politik seperti wali kota dan bupati di kota madya lainnya. Dengan demikian, wali kota dan bupati hanya fokus menjalankan program yang telah disusun Gubernur DKI Jakarta.
Djohermansyah mengatakan dalam praktiknya, keberadaan wali kota dan bupati di Jakarta saat ini juga membantu dinas-dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menjalankan program yang tentunya memerlukan koordinasi dengan berbagai pihak.
Ia mengatakan dinas-dinas di Pemprov DKI tentunya membutuhkan peran wali kota dan bupati untuk mengkoordinasikan pelaksanaan program di lingkungan kecamatan hingga kelurahan.
Seperti diketahui, kecamatan dan kelurahan juga menjalankan fungsi pelayanan publik dalam hal pencatatan kependudukan. Adapun kecamatan dan kelurahan saat ini berada dalam pembinaan wali kota dan bupati.
Keberadaan wali kota dan bupati juga membantu Pemprov DKI dalam mengkoordinasikan program dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di level kota dan bupati yang terdiri dari Kapolres, Komandan Distrik Militer (Dandim), dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari).
Baca juga: Jakarta Direncanakan Tanpa Wali Kota dan Bupati Usai Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ini Alasannya
Karena itu Djohermansyah mengatakan saat ini tidak ada masalah dengan keberadaan struktur jabatan wali kota dan bupati administratif di Jakarta.
"Jadi dua itu (wali kota dan bupati) selama ini baik-baik saja. Kalau tidak ada wali kota dan bupati, siapa nanti yang membina camat dan lurah?" ujar Djohermansyah.
Djohermansyah juga mengatakan pelayanan publik di Jakarta juga tetap berjalan dengan baik meskipun ada jabatan wali kota dan bupati. Justru menurut dia, wali kota dan bupati di Jakarta turut membantu mengkoordinasikan pelayanan publik satu pintu yang ada di Jakarta.
"Intinya wali kota dan bupati itu kan strukturnya Pemprov DKI langsung. Perpanjangan tangan langsung," ujar dia.
Untuk diketahui, Jakarta direncanakan tak memiliki struktur jabatan wali kota dan bupati usai tak lagi menyandang status ibu kota negara. Nantinya, hanya akan ada gubernur di Jakarta.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa usai menemui Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (24/11/2022).
"Jadi sistem pemerintahan ke depan Jakarta tetap seperti hari ini, sebuah provinsi yang dikepalai oleh seorang gubernur dan kemudian tidak perlu ada bupati atau wali kota," kata dia.
Adapun alasan munculnya rencana itu ialah agar ke depannya birokrasi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menjadi lebih lincah.
"Pemikiran kami ke depan adalah bagaimana struktur organisasi yang lebih lincah, yang bisa menjadi panutan teladan pemerintahan yang lain," ucap Suharso.
Suharso mengatakan Jakarta harus tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia meski nanti tidak lagi menjadi ibu kota negara. Suharso menambahkan, kegiatan-kegiatan di luar pemerintah pusat akan tetap menjadi milik Jakarta meski tak lagi menyandang status Ibu Kota.
"(Jakarta) harus ditumbuhkembangkan sedemikian rupa, di mana Jakarta tetap menjadi salah satu pusat pertumbuhan, menjadi sesuatu yang menurut kami harus dipertahankan," ujar Suharso.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.