Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lokasi Urus Bea Balik Nama Kendaraan Gratis di Jakarta

Kompas.com - 26/11/2022, 01:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah atau yang dikenal dengan pemutihan. Salah satunya yakni penghapusan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 

Putusan ini ada dalam surat keputusan Bapenda DKI Jakarta  Nomor 1588 Tahun 2022. Selain BBNKB, denda lainnya yang dilakukan pembebasan yakni denda pajak kendaraan bermotor (PKB). 

Untuk DKI Jakarta, program ini berlangsung dari tanggal 15 September dan berakhir pada 15 Desember 2022. 

Melansir dari akun resmi instagram Bapenda DKI Jakarta, proses urusnya bisa melalui kantor Samsat setempat atau melalui aplikasi online SIGNAL. 

Jam pelayanan Samsat DKI Jakarta yakni mulai Senin - Jumat dari pukul 08.00 -15.00 WIB dan
Sabtu pukul 08.00 - 12.00 WIB untuk Gerai Samsat induk.

Adapun berikut ini lokasi Gerai Samsat di Jakarta.

Jakarta Pusat

  • Gerai Samsat Kecamatan Kemayoran
  • Gerai Samsat ITC Cempaka Mas
  • Gerai ITC Roxy Mas
  • Gerai Samsat Grand Indonesia

Jakarta Selatan

  • Gerai Samsat Blok M Square
  • Geral Samsat Mall Gandaria City
  • Geral Samsat Kantor Kecamatan Pasar Minggu
  • Geral Samsat Mall Metro Kebayoran
  • Gerai Samsat ITC Kuningan

Jakarta Barat

  • Gerai Samsat Kantor UPPPD Kecamatan Kebon Jeruk
  • Gerai Samsat Lippo Mall Puri
  • Gerai Samsat Mall Taman Palem

Baca juga: Begini Cara Hitung Berapa Biaya BBNKB

Jakarta Timur

 

  • Gerai Samsat Kantor Kecamatan Pulogadung
  • Gerai Samsat Mall Grand Cakung
  • Gerai Samsat Mall Tamini Square
  • Gerai Samsat Mall AEON Jakarta Garden City
  • Gerai Samsat PGC Cillitan

 

Jakarta Utara

  • Gerai Samsat Pluit Village
  • Gerai Samsat Kantor UPPPD Penjaringan 
  • Gerai Samsat Pasar Pagi Mangga Dua
  • Geral Samsat Trade Mall Koja

Dokumen yang diperlukan

  • KTP asli dan fotokopi KTP pemilik baru.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • Bukti jual kendaraan seperti kwitansi pembayaran.
  • Bukti cek fisik kendaraan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com