JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu saksi dalam sidang penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, mengungkap perizinan pendirian perusahaan itu.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/11/2022), pegawai Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, bersaksi bahwa perusahaan itu didirikan sebagai koperasi simpan pinjam antaranggota.
"Saksi Bambang, selaku pegawai Dinas Koperasi DKI Jakarta, menerangkan bahwa pendirian koperasi Indosurya ada akta notarisnya, dengan izin usaha Koperasi Simpan Pinjam," kata jaksa penuntut umum (JPU) Paris saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Sidang Penipuan KSP Indosurya, JPU: Kami Incar ke Mana Aliran Dana Rp 106 Triliun Itu
"Di mana usaha tersebut atas kesepakatan anggota koperasi, dan kegiatan usaha koperasi berupa simpan pinjam hanya seputar anggota saja," jelas dia.
Dari kesaksian tersebut, tim JPU semakin yakin bahwa perusahaan tersebut menggunakan perizinan koperasi simpan pinjam sebagai kedok saja.
Kendati demikian, Paris masih akan memastikan dugaan tersebut di persidangan berikutnya.
"Nanti hari Jumat kami kroscek dengan saksi dari Kementerian Koperasi," ujar Paris.
Baca juga: Waspada Penjualan Aset KSP Indosurya, Jaksa: Jangan Dibeli, Nanti Dianggap Penadah!
Ketua JPU Syahnan Tanjung sebelumnya menyebutkan bahwa KSP Indosurya merupakan perusahaan penghimpun dana berkedok koperasi.
"Saya juga meyakini mereka koperasi abal-abal karena ini hanya tameng, tidak berbadan hukum. Mereka hanya modus menghimpun dana," kata Syahnan, Jumat (4/11/2022).
"Saat ini, semakin terang bukti bahwa Indosurya itu tidak lain daripada perusahaan yang menghimpun dana, bertentangan dengan ketentuan koperasi," imbuh dia.
KSP Indosurya juga diyakini telah mengalirkan sejumlah dana yang dihimpun ke pihak ketiga.
Baca juga: JPU Bidik Pemilik Terdahulu KSP Indosurya, Efendy Surya, Jadi Tersangka
"Dana yang dihimpun dialirkan ke sejumlah anak perusahaan Indosurya Holding yang ada sekitar 27 perusahaan. Nah, selain ke anak perusahaan, aliran juga mengalir ke sejumlah perusahaan cangkang luar yang diduga terafiliasi dengan KSP Indosurya," jelas Syahnan.
Selain mengalirkan dana ke pihak-pihak di luar keanggotaam koperasi, KSP Indosurya juga diyakini telah membeli banyak aset dengan uang yang dihimpun.
Padahal, menurut dia, sebuah kooperasi tidak seharusnya mengalirkan dana anggota ke luar lingkaran keanggotaan.
"Padahal kalau benar koperasi, kan tidak boleh. Harusnya dari anggota ke anggota. Bukan diperjualbelikan untuk menjadi utang berjangka," pungkas Syahnan.
Baca juga: KSP Indosurya Himpun Dana Berkedok Koperasi, Uang Nasabah Dialirkan ke Perusahaan Lain
Sebagai informasi, KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal menggunakan badan hukum yang tak berizin hingga berujung pada gagal bayar.
Adapun, kasus penipuan investasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya saat ini disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun, dengan korban mencapai 23.000 orang.
Selain itu, kejaksaan juga mengendus adanya lebih banyak aset Indosurya yang belum masuk daftar penyitaan. Besarnya mencapai Rp 44 triliun, dan tengah didorong untuk segera dikabulkan proses penyitaannya.
Penyidik Bareskrim Polri sudah menahan dua tersangka kasus KSP Indosurya, yakni Henry Surya dan June Indria, serta Suwito Ayub.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.