JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anak perempuan berusia 7 tahun dicabuli oleh seorang pria disabilitas di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (13/11/2022).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan korban telah mendapat pendampingan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Korban mendapat pendampingan psikologis dari P2TP2A, sekaligus untuk trauma healing," kata Putra saat dihubungi wartawan, Senin (29/11/2022).
Baca juga: Bocah 7 Tahun Dicabuli Pria Disabilitas di Kamar Mandi Indekos di Tambora
Sedangkan pelaku yang merupakan seorang penyandang tunawicara berinisial EN (35), kini telah mendekam di balik jeruji Mapolsek Tambora.
"Pelaku sudah ditahan dan mengakui perbuatannya bahwa telah memegang bagian vital korban," ungkap Putra.
Putra mengatakan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejat kepada korban. Dia juga mengeklaim belum pernah melakukan hal serupa pada bocah lainnya.
Putra menceritakan, pagi itu, korban sedang mandi di kamar mandi umum di indekos.
Baca juga: Tiup Jari Telunjuk, Isyarat Pria Disabilitas untuk Bungkam Bocah Korban Pencabulan
Tiba-tiba pelaku ikut masuk dan meminta mandi bersama. Saat itu lah peristiwa kekerasan seksual terjadi terhadap korban.
"Ketika korban dimandikan oleh pelaku, kemudian terjadilah perbuatan cabul berupa memegang alat vital korban," kata Putra.
Usai mencabuli, pelaku kemudian meminta korban untuk tidak membeberkan perbuatannya.
Pelaku menyampaikannya menggunakan isyarat berupa meniupkan jari.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di Depok Tembus 4.463, Pemkot Lakukan 4 Hal Ini
"Pelaku kemudian memberi isyarat dengan meniup jari telunjuknya, dengan maksud meminta korban untuk tidak bilang ke siapapun, termasuk ke orangtuanya," kata Putra
Kendati demikian, saat pelaku dan korban keluar dari kamar mandi, orangtua korban, NN (40), memergoki gelagat pelaku.
NN kemudian bertanya kepada anaknya, yang kemudian dijawab bahwa pelaku telah memegang bagian sensitifnya.
Mengetahui hal tersebut, NN kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Tambora.
Baca juga: Koalisi Pejalan Kaki Minta Pemkot Libatkan Publik Soal Revitalisasi Trotoar di Margonda
Pelaku pun ditangkap di hari yang sama dan saat ini ditahan di Mapolsek Tambora.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.