JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anak perempuan berusia 7 tahun dicabuli oleh seorang pria disabilitas di kawasan Tambora, Jakarta Barat, pada Minggu (13/11/2022).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan korban telah mendapat pendampingan psikologis dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Korban mendapat pendampingan psikologis dari P2TP2A, sekaligus untuk trauma healing," kata Putra saat dihubungi wartawan, Senin (29/11/2022).
Baca juga: Bocah 7 Tahun Dicabuli Pria Disabilitas di Kamar Mandi Indekos di Tambora
Sedangkan pelaku yang merupakan seorang penyandang tunawicara berinisial EN (35), kini telah mendekam di balik jeruji Mapolsek Tambora.
"Pelaku sudah ditahan dan mengakui perbuatannya bahwa telah memegang bagian vital korban," ungkap Putra.
Putra mengatakan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi bejat kepada korban. Dia juga mengeklaim belum pernah melakukan hal serupa pada bocah lainnya.
Putra menceritakan, pagi itu, korban sedang mandi di kamar mandi umum di indekos.
Baca juga: Tiup Jari Telunjuk, Isyarat Pria Disabilitas untuk Bungkam Bocah Korban Pencabulan
Tiba-tiba pelaku ikut masuk dan meminta mandi bersama. Saat itu lah peristiwa kekerasan seksual terjadi terhadap korban.
"Ketika korban dimandikan oleh pelaku, kemudian terjadilah perbuatan cabul berupa memegang alat vital korban," kata Putra.
Usai mencabuli, pelaku kemudian meminta korban untuk tidak membeberkan perbuatannya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.