Sejumlah personel Satpol PP langsung berjaga untuk melakukan pengamanan. Tidak terlihat adanya aparat kepolisian dalam aksi itu.
Vice President Corporate Secretary Jakpro Syachrial Syarif, menjelaskan tarif sewa Kampung Susun Bayam mengikuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Tarif sewa yang sebelumnya dipatok Rp 1,5 juta juga kini telah diturunkan setengahnya.
Warga calon penghuni Kampung Susun Bayam, pada prinsipnya sudah bisa menghuni Kampung Susun Bayam.
Baca juga: Fraksi PKS: Warga Kampung Bayam Sudah Terima Kompensasi, Seharusnya Ikut Aturan Soal Tarif Rusun
Syaratnya, warga menandatangani perjanjian dengan Jakpro dan koperasi yang akan mengelola Kampung Susun Bayam.
"Sehingga pada prinsipnya kapan saja warga bisa menghuni KSB, jika sudah sepakat dengan isi perjanjian secara tertulis dengan pihak Jakpro dan Paguyuban atau Koperasi," jelas Syachrial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.