JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera menggelar rapat paripurna untuk menentukan status justice collaborator yang diajukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Senin (5/12/2022).
Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan, sidang itu untuk memutuskan apakah Dody dan dua tersangka lain dalam kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa bisa menjadi justice collaborator.
"Jadi belum diputuskan (diterima atau tidak). Hari Senin depan maju sidang ke pimpinan," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (3/12/2022).
Menurut Hasto, keputusan diterima atau tidaknya pengajuan justice collaborator harus diputuskan oleh tujuh pemimpin LPSK dalam sidang paripurna internal.
Baca juga: Perkembangan Kasus Narkoba Teddy Minahasa, dari Penangkapan hingga Konfrontasi dengan Bawahan
Adapun ketiga tersangka yang hendak menjadi justice collaborator memiliki peran berbeda dalam kasus peredaran narkoba yang diotaki Teddy Minahasa.
AKBP Dody diperintah dan didesak Teddy Minahasa untuk mengambil 5 kg barang bukti sabu dari Mapolres Bukittinggi.
Tersangka lain, yakni Linda berperan menyimpan sabu yang didapat dari AKBP Doddy untuk selanjutnya diedarkan.
Sementara itu, Samsul Ma'rif alias Arif, menjadi jembatan penghubung pertemuan antara AKBP Doddy dengan Linda di Jakarta.
Sebagai informasi, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Klaim Teddy Minahasa Dikambinghitamkan dalam Kasus Narkoba Dibantah AKBP Dody
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.