JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Tambora, Jakarta Barat, diduga menjadi korban pencabulan oleh seorang pria berusia 32 tahun, FH.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, FH merupakan orang yang dikenal oleh ibu korban.
Ibu korban semula menduga anaknya telah disetubuhi. Kecurigaan ini tertuju pada pelaku yang membujuk dan mengajak korban ke kamar hotel.
"Korban ini dibujuk oleh pelaku untuk datang ke hotel melalui chat aplikasi whatsapp. Begitu tiba di hotel, korban langsung diajak masuk kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan," kata kata Putra dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Bocah 7 Tahun Dicabuli Pria Disabilitas di Kamar Mandi Indekos di Tambora
Karena menduga anaknya telah disetubuhi di hotel, akhirnya ibu korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.
"Peristiwa ini bermula dari laporan ibu korban ke Polsek Tambora pada tanggal 25 November 2022 atas peristiwa dugaan persetubuhan terhadap anaknya oleh FH, warga Karang Tengah, Tangerang," kata Putra.
Namun, berdasarkan hasil visum, diketahui tidak terjadi unsur persetubuhan terhadap korban.
Penyidik menduga yang terjadi adalah tindak pidana pencabulan terhadap korban.
Baca juga: Cabuli Anak Tiri hingga Hamil, Seorang Pria di Tangerang Ditangkap Polisi
"Hasil penyidikan kami, ini adalah peristiwa tindak pidana pencabulan karena peristiwa persetubuhan yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pasal," katanya.
FH pun ditangkap beberapa hari setelah dilaporkan. Kini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tambora.
Ia disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.