JAKARTA, KOMPAS.com - Pria berinisial FP (25) menyayangkan perilaku mantan istrinya, SS (25), yang telah menitipkan anak GMM (2) kepada Y (32) hingga menyebabkan sang anak tewas dianiaya. Adapun Y merupakan pacar SS.
Oleh karena itu, FP melaporkan SS ke polisi atas dugaan kelalaian karena telah menitipkan putrinya kepada orang yang baru dikenal pada Mei 2022.
"Sudah, saya sudah lapor ke Polres Depok. Saya (Rabu) kemarin balik lagi karena tahun kelahiran saya itu salah," ujar FP saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Amarah dan Sesal Ayah Kandung Balita yang Tewas Dianiaya Kekasih Mantan Istri...
Laporan FP telah diterima dengan nomor LP/B/2921/XII/2022/SPKT Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
FP mengatakan, mantan istrinya itu semestinya menitipkan GMM kepadanya yang notabene merupakan ayah kandung GMM.
"Harusnya dititipkan sama dia (SS) itu ke saya dulu, kenapa harus ke orang lain. Harapan saya ibunya juga ikut dipenjara juga," ucap FP.
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, kepala bagian belakang balita GMM terbentur dinding sebelum dianiaya dengan cara dilempar oleh Y.
"Korban kepalanya terbentur dinding kamar mandi saat Y membuka popok korban dengan cara yang tidak baik," kata Ade.
Baca juga: Kasus Balita Tewas Dibanting Pacar Ibunya, Ayah Kandung: Kenapa Tak Dititip ke Saya Saja?
Peristiwa itu terjadi saat Y berupaya membasuh bokong korban yang buang air besar (BAB). Y disebut merasa kesal karena korban BAB sembarangan.
Ade menuturkan, Y semakin kesal karena korban tak kunjung berhenti menangis saat diceboki.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.