Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenaga Ahli Heru Digaji Rp 29 Juta? Pemprov DKI: Hoaks, yang Benar Rp 9,4 Juta

Kompas.com - 11/12/2022, 06:42 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meluruskan informasi terkait gaji yang diterima tenaga ahli penyusun pidato Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono.

Akun media sosial resmi Pemprov DKI memberikan klarifikasi bahwa tidak benar tenaga ahli penyusun pidato Heru Budi digaji Rp 29,05 juta.

"Benarkah gaji tenaga ahli Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sebesar Rp 29,05 juta? Informasi di atas 100 persen hoaks," tulis unggahan akun Instagram @dkijakarta, Sabtu (10/12/2022) petang.

Unggahan tersebut disertai tangkapan layar dari berita yang menyebut gaji tenaga ahli penyusun pidato Heru Budi sebesar Rp 29,05 juta

Tenaga ahli susun pidato yang dimaksud dalam berita itu termasuk dalam tenaga penunjang kegiatan gubernur atau wakil gubernur tahun 2023 mendatang.

Adapun satuan biayanya telah ditetapkan, yakni sejumlah Rp 9,4 juta.

Plt Kepala Biro Kepala Daerah (KDH) DKI Jakarta Mawardi mengatakan, aturan itu sesuai Keputusan Gubernur Nomor 1155 Tahun 2022 tentang satuan biaya honorarium tenaga non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) penunjang kegiatan gubernur atau wakil gubernur.

"Tenaga non-ASN ditetapkan menjadi dua. Pertama, tenaga analis kebijakan dengan satuan biaya sebesar Rp 19,65 juta untuk membantu melakukan analisis kebijakan strategis," kata Mawardi dalam siaran pers, Sabtu malam.

Kedua, tenaga penunjang kegiatan dengan satuan biaya sebesar Rp 9,4 juta untuk membantu hal yang lebih teknis seperti penyusunan naskah sambutan atau pidato, kegiatan keprotokolan, dan lain-lain.

"Untuk tenaga penyusun sambutan atau pidato gubernur atau wagub tahun 2023 mengalami penyesuaian dikarenakan kosongnya posisi wagub, yaitu dianggarkan sebanyak dua orang dari sebelumnya pada 2022 dianggarkan sebanyak empat orang," kata Mawardi.

Akibatnya, kenaikan honorarium tenaga penyusun sambutan atau pidato menjadi sebesar Rp 9,4 juta dari sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 8,2 juta pada 2019.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Bawaslu DKI Akan Surati DPRD Terkait Kekurangan Ruang Gakumdu di Tingkat Kota

Bawaslu DKI Akan Surati DPRD Terkait Kekurangan Ruang Gakumdu di Tingkat Kota

Megapolitan
Dokter Ungkap Ada Peningkatan Kasus Pneumonia pada Anak di RSUP Persahabatan

Dokter Ungkap Ada Peningkatan Kasus Pneumonia pada Anak di RSUP Persahabatan

Megapolitan
Eks Petugas KPPS: Kalau Bisa Pemilu 2024 Jangan Serentak, Kasihan Petugas...

Eks Petugas KPPS: Kalau Bisa Pemilu 2024 Jangan Serentak, Kasihan Petugas...

Megapolitan
Korban Berharap Rihana-Rihani Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Korban Berharap Rihana-Rihani Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Megapolitan
Gelap Mata Suami yang Bakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu Buta, lalu Kabur ke Rumah Tetangga

Gelap Mata Suami yang Bakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu Buta, lalu Kabur ke Rumah Tetangga

Megapolitan
Tanggapi Pleidoi 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur, Oditur Militer Teguh Tuntut Hukuman Mati

Tanggapi Pleidoi 3 Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur, Oditur Militer Teguh Tuntut Hukuman Mati

Megapolitan
Vandalisme di Bus Transjakarta, Bangku Penumpang Ditempeli Stiker Caleg

Vandalisme di Bus Transjakarta, Bangku Penumpang Ditempeli Stiker Caleg

Megapolitan
Kagetnya Mendag Zulhas Usai Tahu Harga Cabai di Pasar Johar Baru Rp 120.000, Minta Pemda Subsidi Ongkos Angkut

Kagetnya Mendag Zulhas Usai Tahu Harga Cabai di Pasar Johar Baru Rp 120.000, Minta Pemda Subsidi Ongkos Angkut

Megapolitan
Jali Sembunyi di Rumah Tetangga Usai Bakar Istrinya

Jali Sembunyi di Rumah Tetangga Usai Bakar Istrinya

Megapolitan
Dinkes DKI Siagakan Ambulans di Kelurahan untuk Antisipasi KPPS Sakit di Pemilu 2024

Dinkes DKI Siagakan Ambulans di Kelurahan untuk Antisipasi KPPS Sakit di Pemilu 2024

Megapolitan
Siasat Ibu-ibu Hadapi Tingginya Bahan Pokok, Berburu Diskon dari Supermarket hingga ke Pasar Daring

Siasat Ibu-ibu Hadapi Tingginya Bahan Pokok, Berburu Diskon dari Supermarket hingga ke Pasar Daring

Megapolitan
Bawaslu Tingkat Kota DKI Belum Punya Ruang Gakkumdu, Anggaran Sewa Disebut Tak Cukup

Bawaslu Tingkat Kota DKI Belum Punya Ruang Gakkumdu, Anggaran Sewa Disebut Tak Cukup

Megapolitan
Sidang Putusan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Digelar 11 Desember 2023

Sidang Putusan Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Digelar 11 Desember 2023

Megapolitan
Dibakar Suami, Perempuan di Jaksel Lari Minta Tolong dengan Api Menyala

Dibakar Suami, Perempuan di Jaksel Lari Minta Tolong dengan Api Menyala

Megapolitan
RSUP Persahabatan: Belum Ada Laporan Anak Terinfeksi Pneumonia Mycoplasma

RSUP Persahabatan: Belum Ada Laporan Anak Terinfeksi Pneumonia Mycoplasma

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com