JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menyatakan mayoritas kasus Covid-19 berujung meninggal dunia di rumah sakit (RS) karena telat terdiagnosis.
Selain karena telat terdiagnosis, kebanyakan pasien Covid-19 ini disebut telat melakukan tes PCR.
Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes DKI Jakarta Ngabila Salama berujar, jarak antara pasien dinyatakan positif Covid-19 dengan waktu meninggal dunia sekitar 4-6 hari.
"Mayoritas kasus positif covid-19 yang meninggal di RS karena terlambat terdiagnosis dan terlambat dilakukan PCR," ucapnya kepada awak media, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Ada Vaksinasi Covid-19 Malam Hari di Jakarta, Tersedia di 44 Puskesmas Ini
"Jarak terdiagnosis sampai dengan meninggal rata-rata 4-6 hari. Ini data kematian DKI Jakarta (pada) Juli-Desember 2022," sambung dia.
Ngabila menegaskan, untuk menghindari kematian karena telat ditangani, warga berusia 40 tahun ke atas harus segera melakukan tes antigen atau PCR saat bergejala batuk atau pilek.
Hal ini juga berlaku untuk warga lanjut usia atau 60 tahun ke atas.
Selain tes antigen atau PCR sebagai deteksi dini, menurut Ngabila, warga juga harus segera melakukan vaksinasi Covid-19.
Baca juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 Dosis 1, 2, 3 dan 4 di Bintaro Plaza Pekan Ini
Ia mengingatkan, lansia kini sudah bisa menerima vaksinasi Covid-19 dosis keempat.
"Satu bulan dari dinyatakan sembuh Covid-19 dan sudah berjarak minimal enam bulan dari dosis ketiga, lansia sudah bisa divaksin keempat," tuturnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.