Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak Jadi "Justice Collaborator", AKBP Dody dkk Pilih Fokus Hadapi Persidangan

Kompas.com - 14/12/2022, 11:17 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pudjiastuti bakal fokus mempersiapkan diri menghadapi persidangan kasus narkoba yang juga menyeret Irjen Teddy Minahasa.

Hal itu disampaikan kuasa hukum ketiga tersangka, Adriel Viari Purba saat menanggapi soal penolakan permohonan justice collaborator kliennya oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami akan fokus membuat strategi terbaik untuk klien kami dalam persidangan nanti," ujar Adriel saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022).

Menurut Adriel, pihaknya mengapresiasi keputusan LPSK yang menolak permohonan justice collaborator para kliennya. Di samping itu, Adriel juga akan mempelajari beberapa rekomendasi yang diberikan LPSK.

Baca juga: Saat LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka Kasus Narkoba Teddy Minahasa

"Kami mengucapkan terima kasih kepada LPSK atas beberapa rekomendasinya itu. Kami akan menganalisisnya terlebih dulu dan berdiskusi dengan klien kami," kata Adriel.

Diberitakan sebelumnya, LPSK menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh Dody, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pudjiastuti.

Tenaga Ahli LPSK Syahrial Martanto menjelaskan, penolakan tersebut merupakan keputusan akhir dari rapat paripurna para pimpinan LPSK terhadap permohonan tersebut.

Sebab, permohonan yang diajukan oleh ketiga tersangka dianggap tidak memenuhi persyaratan dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang LPSK.

"Bahwa keterangan atau kesaksian AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dan Linda Pudjiastuti memang penting untuk mengungkap peran Teddy Minahasa," kata Syahrial.

Baca juga: LPSK Rekomendasikan AKBP Dody Cs Ditahan Terpisah dengan Teddy Minahasa

"Namun, pengungkapan perkara narkotika dimaksud tidak berasal dari para pemohon," sambungnya.

Meski begitu, LPSK berharap para penegak hukum tetep memberikan perhatian khusus terhadap kasus narkoba yang melibatkan jenderal bintang dua kepolisian tersebut.

LPSK pun merekomendasikan agar tiga tersangka yang sempat mengajukan permohonan menjadi justice collaborator ditahan secara terpisah dengan tersangka Teddy Minahasa.

"Harapannya pada saat nanti awal pelimpahan di kejaksaan, kejaksaan juga memastikan bahwa para pemohon ini dipisahkan tempat penahanannya dari tersangka lain, dalam hal ini tersangka Teddy Minahasa," pungkas Syahrial.

Seperti diketahui, keterlibatan Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba terungkap dari penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: LPSK Tolak Pengajuan Justice Collaborator AKBP Dody dkk Terkait Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Dalam penyelidikan, Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pengedar narkoba dan menangkap tiga warga sipil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com