JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap begal yang merampas motor milik seorang petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Pusat di Tambora, Jakarta Barat.
"Kami tangkap pelaku berinisial TA (21) saat sedang melakukan aksi pembegalan di wilayah Tambora," kata Kapolsek Tambora Komisaris Putra Pratama, dilansir dari Antara, Jumat (16/12/2022).
Putra mengatakan, peristiwa pembegalan tersebut terjadi pada Rabu (7/12/2022). Saat itu, TA beserta teman satu komplotannya Icang, Ibnu, Sahrul, dan Ipul berencana membegal.
Baca juga: Bocah 11 Tahun Dua Kali Dicabuli Kenalan Orangtuanya di Hotel Kawasan Tambora
Setelah menyusun rencana, mereka mulai berkeliling ke wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat melewati Tambora, komplotan pelaku melihat korban, yakni Nopri yang mengendarai motor. TA yang menyembunyikan celurit di dalam jaketnya pun mulai mengikuti korban menggunakan sepeda motor.
Pelaku dan teman temannya akhirnya memepet korban sambil menodongkan senjata tajam. Bukan berhenti, Nopri tancap gas untuk melarikan diri.
Namun, Nopri gagal melarikan diri saat tangan dan punggung terkena senjata tajam milik TA. Nopri pun terjatuh.
Saat TA turun dari motor dan ingin menganiaya korban dan mengambil motornya, jajaran Polsek Tambora langsung datang dan melepaskan tembakan.
Baca juga: Pria di Bogor Jadi Korban Begal, Dipepet 4 Pelaku, Dibacok, dan Motornya Dirampas
Personel Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Tambora yang sudah mengikuti para pelaku sejak memasuki wilayah Tambora langsung menembakkan senjata api sebanyak satu kali ke arah pelaku TA dan mengenai kakinya.
"Tembakan ini terpaksa polisi lakukan untuk menyelamatkan korban," kata Putra.
Seluruh kawanan TA pun melarikan diri meninggalkan pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap dan ditahan di Mapolsek Tambora untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku TA dikenakan Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Adapun ancamannya hukuman 12 tahun penjara," kata Putra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.