Dalam dokumen itu, Muhammad Idris diduga melanggar kode etik anggota DPRD DKI Jakarta sesuai Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI Jakarta.
"Dokumen yang diserahkan diterima bagian Sekretariat Badan Kehormatan (DPRD DKI Jakarta)," sebut Iman.
Baca juga: Kekecewaan PJLP Berusia 58 Tahun yang Dianggap Tua dan Tak Berdaya...
Ia menyebutkan, berdasarkan informasi yang diterima, Badan Kehormatan akan membahas laporan terhadap Muhammad Idris.
Hasil rapat kemudian akan diberitahukan kepada Iman selaku pelapor.
Dalam kesempatan itu, ia belum mengetahui kapan hasil rapat akan diberitahukan kepada LBH Pulau Seribu.
"Tiga hari ke depan ada rapat Badan Kehormatan. Jadi, surat (laporan) yang masuk ke Badan Kehormatan akan didiskusikan. Nanti (hasil diskusi) dikasih tahu, tapi belum tahu kapan," tutur Iman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.