JAKARTA, KOMPAS.com – Para petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) kini resmi dibatasi usianya, yakni hanya rentang 18-56 tahun.
Aturan telah diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada 1 November 2022 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Padahal, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP, tidak ada aturan yang membatasi usia maksimal petugas PJLP.
Pergub Nomor 212 Tahun 2016 turut menjelaskan, PJLP adalah petugas pelaksana lapangan yang mendukung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam menjalankan berbagai layanan publik.
Baca juga: Fakta di Balik Pembatasan Usia PJLP, Pertimbangkan Alasan Kesehatan dan Digagas Era Anies
Perihal pemutusan kontrak petugas PJLP, Asisten Pemerintah (Aspem) Sekretariat Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengungkapkan jumlah petugas PJLP berusia 56 tahun yang akan terkena dampaknya.
“Kami sudah hitung kok dari postur profil melalui PJLP, itu kecil kok angkanya (PJLP berusia 56 tahun yang akan dipecat,” Sigit berujar di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Ia melanjutkan, ada sekitar 4 persen dari total 85.310 petugas PJLP berusia di atas 56 tahun. Artinya, sekitar 3.412 petugas PJLP yang kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang kembali.
“Dan itu (PJLP yang akan dipecat) hanya dominan di Dinas Lingkungan Hidup (DKI),” sambung Sigit.
Baca juga: Jeritan Hati Para Petugas PJLP yang Telah Dianggap Tua Padahal Masih Berdaya
Heru budi mengungkapkan alasan pembatasan usia maksimal petugas PJLP dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022. Menurutnya, aturan itu sudah sejalan dengan aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ia turut menyebutkan, dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), batas usia maksimal PJLP dibatasi hingga 56 tahun.
“Dengan adanya peraturan baru, perjanjian kontrak PJLP saya naikkan jadi 56 tahun,” ucap Heru Budi di Balai Kota, Rabu.
Heru Budi melanjutkan, jika petugas PJLP berusia di atas 56 tahun tetap dipekerjakan, Pemprov DKI harus membiayai asuransi kesehatan para petugas. Namun, layanan BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan petugas PJLP hingga usia 56 tahun.
Baca juga: Curhat PJLP yang Akan Dipensiunkan: Istri Tak Kerja, kalau Kontrak Disetop, Saya Bingung...
Salah satu petugas PJLP yang terdampak Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 adalah Asmad. Pria berusia 58 tahun ini bertugas di Penanganan Prasaran dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Itu sudah akan berjalan per Januari 2023, diputus kontrak. Sangat disayangkan karena saya masih mau kerja,” terangnya kepada Kompas.com di Penataan Titik Unggulan (PTU) tepi Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur Kamis (15/12/2022).
Asmad sudah bekerja sebagai petugas PJLP selama lebih dari lima tahun. Menurutnya, keputusan ini turut disayangkan oleh pimpinannya.