Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekecewaan PJLP Berusia 58 Tahun yang Dianggap Tua dan Tak Berdaya...

Kompas.com - 16/12/2022, 07:30 WIB
Nabilla Ramadhian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Para petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) kini resmi dibatasi usianya, yakni hanya rentang 18-56 tahun.

Aturan telah diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada 1 November 2022 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Padahal, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP, tidak ada aturan yang membatasi usia maksimal petugas PJLP.

Pergub Nomor 212 Tahun 2016 turut menjelaskan, PJLP adalah petugas pelaksana lapangan yang mendukung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam menjalankan berbagai layanan publik.

Baca juga: Fakta di Balik Pembatasan Usia PJLP, Pertimbangkan Alasan Kesehatan dan Digagas Era Anies

Perihal pemutusan kontrak petugas PJLP, Asisten Pemerintah (Aspem) Sekretariat Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengungkapkan jumlah petugas PJLP berusia 56 tahun yang akan terkena dampaknya.

“Kami sudah hitung kok dari postur profil melalui PJLP, itu kecil kok angkanya (PJLP berusia 56 tahun yang akan dipecat,” Sigit berujar di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Ia melanjutkan, ada sekitar 4 persen dari total 85.310 petugas PJLP berusia di atas 56 tahun. Artinya, sekitar 3.412 petugas PJLP yang kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang kembali.

“Dan itu (PJLP yang akan dipecat) hanya dominan di Dinas Lingkungan Hidup (DKI),” sambung Sigit.

Baca juga: Jeritan Hati Para Petugas PJLP yang Telah Dianggap Tua Padahal Masih Berdaya

Alasan usia maksimal petugas PJLP dibatasi

Heru budi mengungkapkan alasan pembatasan usia maksimal petugas PJLP dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022. Menurutnya, aturan itu sudah sejalan dengan aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ia turut menyebutkan, dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), batas usia maksimal PJLP dibatasi hingga 56 tahun.

“Dengan adanya peraturan baru, perjanjian kontrak PJLP saya naikkan jadi 56 tahun,” ucap Heru Budi di Balai Kota, Rabu.

Heru Budi melanjutkan, jika petugas PJLP berusia di atas 56 tahun tetap dipekerjakan, Pemprov DKI harus membiayai asuransi kesehatan para petugas. Namun, layanan BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan petugas PJLP hingga usia 56 tahun.

Baca juga: Curhat PJLP yang Akan Dipensiunkan: Istri Tak Kerja, kalau Kontrak Disetop, Saya Bingung...

 

Kecewa dan menyesalkan aturan yang mendadak

Salah satu petugas PJLP yang terdampak Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 adalah Asmad. Pria berusia 58 tahun ini bertugas di Penanganan Prasaran dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Itu sudah akan berjalan per Januari 2023, diputus kontrak. Sangat disayangkan karena saya masih mau kerja,” terangnya kepada Kompas.com di Penataan Titik Unggulan (PTU) tepi Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur Kamis (15/12/2022).

Asmad sudah bekerja sebagai petugas PJLP selama lebih dari lima tahun. Menurutnya, keputusan ini turut disayangkan oleh pimpinannya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com