JAKARTA, KOMPAS.com – Para petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) kini resmi dibatasi usianya, yakni hanya rentang 18-56 tahun.
Aturan telah diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada 1 November 2022 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Padahal, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP, tidak ada aturan yang membatasi usia maksimal petugas PJLP.
Pergub Nomor 212 Tahun 2016 turut menjelaskan, PJLP adalah petugas pelaksana lapangan yang mendukung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam menjalankan berbagai layanan publik.
Baca juga: Fakta di Balik Pembatasan Usia PJLP, Pertimbangkan Alasan Kesehatan dan Digagas Era Anies
Perihal pemutusan kontrak petugas PJLP, Asisten Pemerintah (Aspem) Sekretariat Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengungkapkan jumlah petugas PJLP berusia 56 tahun yang akan terkena dampaknya.
“Kami sudah hitung kok dari postur profil melalui PJLP, itu kecil kok angkanya (PJLP berusia 56 tahun yang akan dipecat,” Sigit berujar di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).
Ia melanjutkan, ada sekitar 4 persen dari total 85.310 petugas PJLP berusia di atas 56 tahun. Artinya, sekitar 3.412 petugas PJLP yang kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang kembali.
“Dan itu (PJLP yang akan dipecat) hanya dominan di Dinas Lingkungan Hidup (DKI),” sambung Sigit.
Baca juga: Jeritan Hati Para Petugas PJLP yang Telah Dianggap Tua Padahal Masih Berdaya
Heru budi mengungkapkan alasan pembatasan usia maksimal petugas PJLP dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022. Menurutnya, aturan itu sudah sejalan dengan aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ia turut menyebutkan, dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), batas usia maksimal PJLP dibatasi hingga 56 tahun.
“Dengan adanya peraturan baru, perjanjian kontrak PJLP saya naikkan jadi 56 tahun,” ucap Heru Budi di Balai Kota, Rabu.
Heru Budi melanjutkan, jika petugas PJLP berusia di atas 56 tahun tetap dipekerjakan, Pemprov DKI harus membiayai asuransi kesehatan para petugas. Namun, layanan BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan petugas PJLP hingga usia 56 tahun.
Baca juga: Curhat PJLP yang Akan Dipensiunkan: Istri Tak Kerja, kalau Kontrak Disetop, Saya Bingung...
Salah satu petugas PJLP yang terdampak Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 adalah Asmad. Pria berusia 58 tahun ini bertugas di Penanganan Prasaran dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.
“Itu sudah akan berjalan per Januari 2023, diputus kontrak. Sangat disayangkan karena saya masih mau kerja,” terangnya kepada Kompas.com di Penataan Titik Unggulan (PTU) tepi Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur Kamis (15/12/2022).
Asmad sudah bekerja sebagai petugas PJLP selama lebih dari lima tahun. Menurutnya, keputusan ini turut disayangkan oleh pimpinannya.
Menurut mereka, Asmad dan rekan sebayanya masih mampu bekerja, serta memiliki kemampuan masing-masing dalam bidang yang dikerjakan.
Untuk Asmad sendiri, saat ini ia bekerja di urban farming dan kompos. Namun, Asmad tetap tidak bisa lanjut bekerja mulai Januari 2023 karena Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 sudah diteken.
Baca juga: Pembatasan Usia PJLP 56 Tahun Diwacanakan sejak Era Anies
“Saya menerima keputusan itu, tetapi enggak gampang dan menyesalkan keputusan yang mendadak,” katanya.
Asmad mengatakan bahwa ia ingin direkomendasi ke bidang pekerjaan lain saat kontrak kerjanya sebagai petugas PJLP sudah tidak diperpanjang kembali, tetapi merasa khawatir karena hanya bisa menyapu dan merawat tanaman.
Ia melanjutkan, ada sembilan petugas PJLP berusia 56 tahun atau lebih di Kelurahan Duren Sawit yang terancam dipensiunkan.
Asmad menyampaikan, mereka semua memiliki keinginan yang sama, yakni diberi kesempatan untuk tetap bekerja karena fisik masih kuat.
“Harusnya ada pertimbangan fisiknya. Yang paling tahu itu pimpinan di kelurahan kalau yang tua-tua masih semangat kerja. Mereka punya keahlian, seharusnya dipertimbangkan. Menurut saya peraturan ini harus direvisi,” tegas Asmad.
Baca juga: Banyak PJLP Terancam Nganggur akibat Batas Usia Maksimal 56 Tahun, Pemprov Rembukan Lagi
“Ini mendadak. Kalau pun bisa, beri kesempatan bekerja setahun lagi atau satu periode, tapi ini sudah saklek. Padahal secara fisik saya masih kuat,” imbuhnya.
Terkait pernyataan Aspem Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Asmad menyayangkannya karena Sigit terkesan menganggap kecil jumlah petugas PJLP yang dipecat karena batasan usia.
“Disayangkan karena kayak mengerdilkan,” ujarnya.
Asmad menambahkan bahwa pembatasan usia dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 dapat membawa masalah baru, yakni penambahan jumlah pengangguran di DKI Jakarta.
“Sekarang bayangin aja, itu sudah jadi dan nambah jumlah pengangguran,” imbuhnya.
Asmad meminta agar ia dan rekan sebayanya diberi kesempatan alih-alih langsung diberhentikan mulai Januari 2023.
Baca juga: Terancam Putus Kontrak karena Batasan Umur, PJLP Berusia 58 Tahun Ini Berencana Buka Warung
“Kasih kesempatan, jangan mendadak sebulan sebelum perpanjangan kontrak baru diumumin keputusan pemutusan kontrak kerja,” jelasnya.
Asmad mengkhawatirkan usianya yang tidak lagi muda. Ia merasa hal tersebut akan mempersulit Asmad dan rekan sebayanya untuk mencari pekerjaan baru.
“Kalau yang muda masih bisa nyari kerjaan. Yang tua mau kerja di mana? Belum lagi yang sudah punya anak dan istri, belum lagi yang punya cucu,” imbuhnya.
Asmad menyarankan agar Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ditinjau ulang. Ia berharap agar aturan mempertimbangkan petugas PJLP yang sudah berusia 56 tahun atau lebih, tetapi masih dalam keadaan sehat.
Menurutnya, tidak apa-apa untuk mengurangi jumlah petugas PJLP, terutama yang sudah berusia 56 tahun atau lebih.
Namun, mereka seharusnya lihat-lihat dulu. Asmad mengatakan, orang yang masih sehat untuk bekerja tidak perlu diberhentikan.
Menurut Asmad, masih ada petugas yang kuat secara fisik sepertinya. Namun, ia tidak menampik bahwa mereka bisa kesulitan mencari bidang pekerjaan lainnya.
“Orang tua yang dikeluarin itu mau cari kerja di mana kalau ada pengurangan? Yang muda masih bisa cari kerja, kalau yang tua mau ke mana lagi?” ucapnya.
Baca juga: Putus Kontrak Tahun Depan, PJLP Usia 58 Tahun: Yang Muda Masih Bisa Cari Kerja, yang Tua Bagaimana?
Imbas dari penghentian kontrak kerja per Januari 2023, Asmad berencana untuk membuka warung kelontong kecil di rumah bersama istrinya.
“Rencananya kayaknya mau usaha dagang kecil-kecilan. Penginnya buka toko kelontong kecil aja,” ungkapnya.
Asmad mengatakan, saat ini keluarganya menjadi motivasi untuk tetap semangat bekerja meski ia terancam dipecat.
Ia menceritakan bahwa istrinya dalam kondisi tidak bisa bekerja. Sementara itu, anaknya bekerja serabutan. Menurut Asmad, pendapatan anaknya tidak bisa sepenuhnya mencukupi kebutuhan Asmad sekeluarga.
“Sekarang sudah dipertimbangkan sama istri, untuk sekadar buka warung kecil bisa karena masih ada simpanan sedikit. Dagang gorengan juga,” jelasnya.
Asmad memiliki hobi bercocok tanam. Ini sudah digeluti bahkan sebelum bekerja sebagai PPSU karena hobi diturunkan oleh orangtuanya yang dahulu bekerja sebagai petani.
Hal ini membuat Asmad memiliki pengetahuan untuk menanam cabai serta sayuran seperti tomat dan sawi.
“Ini lumayan ngurangin anggaran belanja dapur. Tapi kalau dijadiin bisnis, enggak punya modal lahan yang luas. Ini aja saya numpang ke lahan orang,” katanya.
Meski begitu, Asmad tidak akan melewatkan kesempatan jika ada yang menawarkannya kerja sama terkait bisnis bercocok tanam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.