JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) bernama Asmad (58) terancam dipensiunkan akibat usianya yang melebihi batas maksimal usia 56 tahun.
Hal ini mengacu pada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 yang diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.
Kepada Kompas.com, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur itu mengaku bakal mencari bidang pekerjaan baru setelah kontraknya tak diperpanjang lagi.
Baca juga: Banyak PJLP Dipangkas karena Batasan Umur, PPSU: Walau Enggak Sampai 1.000, Jadi Nambah Pengangguran
Ia berencana membuka warung kelontong di rumah bersama istrinya.
"Rencananya kayaknya mau usaha dagang kecil-kecilan. Penginnya buka toko kelontong kecil aja," ujar Asmad saat ditemui di Penataan Titik Unggulan (PTU) tepi Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (15/12/2022).
Asmad mengatakan saat ini keluarganya lah menjadi motivasinya untuk tetap semangat bekerja meski ia terancam dipecat.
Ia menceritakan, istrinya dalam kondisi tidak bisa bekerja. Sementara itu, anaknya bekerja serabutan, yang mana pendapatannya tidak bisa sepenuhnya mencukupi kebutuhan Asmad sekeluarga.
"Sekarang sudah dipertimbangkan sama istri, untuk sekadar buka warung kecil bisa karena masih ada simpanan sedikit. Dagang gorengan juga," jelas dia.
Baca juga: Putus Kontrak Tahun Depan, PJLP Usia 58 Tahun: Yang Muda Masih Bisa Cari Kerja, Yang Tua Bagaimana?
Asmad mengatakan, bercocok tanam menjadi salah satu hobi yang telah digeluti bahkan sebelum bekerja sebagai PPSU.
Hobi ini diturunkan oleh orangtuanya yang dahulu bekerja sebagai petani. Inilah mengapa ia memiliki pengetahuan untuk menanam cabai serta sayuran seperti tomat dan sawi.
"Ini lumayan ngurangin anggaran belanja dapur. Tapi kalau dijadiin bisnis, enggak punya modal lahan yang luas. Ini aja saya numpang ke lahan orang," terang Asmad.
Namun, ia tidak akan melewatkan kesempatan jika ada yang menawarkannya kerja sama terkait bisnis bercocok tanam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.