Menurut mereka, Asmad dan rekan sebayanya masih mampu bekerja, serta memiliki kemampuan masing-masing dalam bidang yang dikerjakan.
Untuk Asmad sendiri, saat ini ia bekerja di urban farming dan kompos. Namun, Asmad tetap tidak bisa lanjut bekerja mulai Januari 2023 karena Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 sudah diteken.
Baca juga: Pembatasan Usia PJLP 56 Tahun Diwacanakan sejak Era Anies
“Saya menerima keputusan itu, tetapi enggak gampang dan menyesalkan keputusan yang mendadak,” katanya.
Asmad mengatakan bahwa ia ingin direkomendasi ke bidang pekerjaan lain saat kontrak kerjanya sebagai petugas PJLP sudah tidak diperpanjang kembali, tetapi merasa khawatir karena hanya bisa menyapu dan merawat tanaman.
Ia melanjutkan, ada sembilan petugas PJLP berusia 56 tahun atau lebih di Kelurahan Duren Sawit yang terancam dipensiunkan.
Asmad menyampaikan, mereka semua memiliki keinginan yang sama, yakni diberi kesempatan untuk tetap bekerja karena fisik masih kuat.
“Harusnya ada pertimbangan fisiknya. Yang paling tahu itu pimpinan di kelurahan kalau yang tua-tua masih semangat kerja. Mereka punya keahlian, seharusnya dipertimbangkan. Menurut saya peraturan ini harus direvisi,” tegas Asmad.
Baca juga: Banyak PJLP Terancam Nganggur akibat Batas Usia Maksimal 56 Tahun, Pemprov Rembukan Lagi
“Ini mendadak. Kalau pun bisa, beri kesempatan bekerja setahun lagi atau satu periode, tapi ini sudah saklek. Padahal secara fisik saya masih kuat,” imbuhnya.
Terkait pernyataan Aspem Sekda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, Asmad menyayangkannya karena Sigit terkesan menganggap kecil jumlah petugas PJLP yang dipecat karena batasan usia.
“Disayangkan karena kayak mengerdilkan,” ujarnya.
Asmad menambahkan bahwa pembatasan usia dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 dapat membawa masalah baru, yakni penambahan jumlah pengangguran di DKI Jakarta.
“Sekarang bayangin aja, itu sudah jadi dan nambah jumlah pengangguran,” imbuhnya.
Asmad meminta agar ia dan rekan sebayanya diberi kesempatan alih-alih langsung diberhentikan mulai Januari 2023.
Baca juga: Terancam Putus Kontrak karena Batasan Umur, PJLP Berusia 58 Tahun Ini Berencana Buka Warung
“Kasih kesempatan, jangan mendadak sebulan sebelum perpanjangan kontrak baru diumumin keputusan pemutusan kontrak kerja,” jelasnya.
Asmad mengkhawatirkan usianya yang tidak lagi muda. Ia merasa hal tersebut akan mempersulit Asmad dan rekan sebayanya untuk mencari pekerjaan baru.
“Kalau yang muda masih bisa nyari kerjaan. Yang tua mau kerja di mana? Belum lagi yang sudah punya anak dan istri, belum lagi yang punya cucu,” imbuhnya.