Asmad menyarankan agar Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ditinjau ulang. Ia berharap agar aturan mempertimbangkan petugas PJLP yang sudah berusia 56 tahun atau lebih, tetapi masih dalam keadaan sehat.
Menurutnya, tidak apa-apa untuk mengurangi jumlah petugas PJLP, terutama yang sudah berusia 56 tahun atau lebih.
Namun, mereka seharusnya lihat-lihat dulu. Asmad mengatakan, orang yang masih sehat untuk bekerja tidak perlu diberhentikan.
Menurut Asmad, masih ada petugas yang kuat secara fisik sepertinya. Namun, ia tidak menampik bahwa mereka bisa kesulitan mencari bidang pekerjaan lainnya.
“Orang tua yang dikeluarin itu mau cari kerja di mana kalau ada pengurangan? Yang muda masih bisa cari kerja, kalau yang tua mau ke mana lagi?” ucapnya.
Baca juga: Putus Kontrak Tahun Depan, PJLP Usia 58 Tahun: Yang Muda Masih Bisa Cari Kerja, yang Tua Bagaimana?
Imbas dari penghentian kontrak kerja per Januari 2023, Asmad berencana untuk membuka warung kelontong kecil di rumah bersama istrinya.
“Rencananya kayaknya mau usaha dagang kecil-kecilan. Penginnya buka toko kelontong kecil aja,” ungkapnya.
Asmad mengatakan, saat ini keluarganya menjadi motivasi untuk tetap semangat bekerja meski ia terancam dipecat.
Ia menceritakan bahwa istrinya dalam kondisi tidak bisa bekerja. Sementara itu, anaknya bekerja serabutan. Menurut Asmad, pendapatan anaknya tidak bisa sepenuhnya mencukupi kebutuhan Asmad sekeluarga.
“Sekarang sudah dipertimbangkan sama istri, untuk sekadar buka warung kecil bisa karena masih ada simpanan sedikit. Dagang gorengan juga,” jelasnya.
Asmad memiliki hobi bercocok tanam. Ini sudah digeluti bahkan sebelum bekerja sebagai PPSU karena hobi diturunkan oleh orangtuanya yang dahulu bekerja sebagai petani.
Hal ini membuat Asmad memiliki pengetahuan untuk menanam cabai serta sayuran seperti tomat dan sawi.
“Ini lumayan ngurangin anggaran belanja dapur. Tapi kalau dijadiin bisnis, enggak punya modal lahan yang luas. Ini aja saya numpang ke lahan orang,” katanya.
Meski begitu, Asmad tidak akan melewatkan kesempatan jika ada yang menawarkannya kerja sama terkait bisnis bercocok tanam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.