BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi memastikan akan memberi izin penyelenggaraan berbagai acara, termasuk konser musik, pada malam tahun baru 2023.
Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan berujar, penyelenggara acara harus memperhatikan kapasitas serta mematuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Konser boleh, tentunya dengan jumlah yang harus sesuai kapasitas (tempat)," ujar Dani kepada awak media saat dihubungi, Senin (19/12/2022).
Baca juga: Monas Ditutup, Puncak Perayaan Tahun Baru 2023 di Jakarta Dipusatkan di TMII
Selain itu, Dani juga menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bekasi terkait pengamanan kegiatan pada akhir tahun.
Menurut dia, sejauh ini tak ada larangan kegiatan tertentu yang tidak bisa digelar oleh masyarakat pada malam pergantian tahun.
"Sementara ini belum ada pelarangan apa pun, jadi memang semua aktivitas akan dilakukan secara normal," ujar Dani.
Baca juga: Ancol Kembali Gelar Perayaan Malam Tahun Baru, Akan Ada Live Music Lagi
Meski begitu, dia meminta masyarakat tidak terlalu larut dalam kegembiraan saat malam pergantian tahun.
Dani mengingatkan masyarakat untuk berempati terhadap warga di daerah lain yang mengalami bencana.
"Sensitif merayakan perayaan tahun baru terlalu besar, karena saudara kita yang di Cianjur sedang terjadi bencana dan beberapa di wilayah Kabupaten Bekasi juga sedang berkutat dalam bencana banjir," pungkas Dani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.