JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pulau Seribu melaporkan anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Idris ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, Senin (19/12/2022).
Ketua LBH Pulau Seribu Iman Cahyadi menyebut Muhammad Idris dilaporkan karena diduga mengintervensi perekrutan penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Kepulauan Seribu.
Pelaporan ini, kata dia, dilakukan langsung ke Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin ini.
Baca juga: Pembatasan Usia PJLP, Warisan Anies yang Dieksekusi Heru Budi
"Hari ini, kami dari LBH Pulau Seribu melaporkan anggota DPRD (DKI Jakarta) dari Fraksi NasDem saudara Muhammad Idris yang diduga melakukan intervensi terhadap rekrutmen PJLP di wilayah Pulau Seribu," ucap Iman di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.
Ia menyatakan, perekrutan PJLP yang diduga diintervensi terjadi di Unit Penyelenggara Pelabuhan Daerah (UPPD) Perhubungan Kali Adem.
Kepada Badan Kehormatan DPRD DKI Jakarta, Iman dan tim menyerahkan dokumen berisikan dasar pengaduan Muhammad Idris.
Baca juga: Kekecewaan PJLP Berusia 58 Tahun yang Dianggap Tua dan Tak Berdaya...
Dalam dokumen itu, ia melanjutkan, Muhammad Idris diduga melanggar kode etik Anggota DPRD DKI Jakarta sesuai dengan Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI Jakarta.
"Dokumen yang diserahkan diterima bagian sekretariat Badan Kehormatan (DPRD DKI Jakarta)," sebut Iman.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima, Badan Kehormatan akan merapatkan laporan terhadap Muhammad Idris.
Hasil rapat kemudian akan diberitahukan kepada Iman selaku pelapor.
Dalam kesempatan itu, ia masih belum mengetahui kapan hasil rapat akan diberitahukan kepada LBH Pulau Seribu.
"Tiga hari ke depan ada rapat Badan Kehormatan. Jadi, surat (laporan) yang masuk ke Badan Kehormatan akan didiskusikan. Nanti (hasil diskusi) dikasih tahu, tapi belum tahu kapan," tutur Iman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.