Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kekecewaan PJLP Berusia 58 Tahun yang Dianggap Tua dan Tak Berdaya...

Kompas.com - 16/12/2022, 07:30 WIB
Nabilla Ramadhian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Para petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) kini resmi dibatasi usianya, yakni hanya rentang 18-56 tahun.

Aturan telah diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, pada 1 November 2022 melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan PJLP di Lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Padahal, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP, tidak ada aturan yang membatasi usia maksimal petugas PJLP.

Pergub Nomor 212 Tahun 2016 turut menjelaskan, PJLP adalah petugas pelaksana lapangan yang mendukung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam menjalankan berbagai layanan publik.

Baca juga: Fakta di Balik Pembatasan Usia PJLP, Pertimbangkan Alasan Kesehatan dan Digagas Era Anies

Perihal pemutusan kontrak petugas PJLP, Asisten Pemerintah (Aspem) Sekretariat Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengungkapkan jumlah petugas PJLP berusia 56 tahun yang akan terkena dampaknya.

“Kami sudah hitung kok dari postur profil melalui PJLP, itu kecil kok angkanya (PJLP berusia 56 tahun yang akan dipecat,” Sigit berujar di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).

Ia melanjutkan, ada sekitar 4 persen dari total 85.310 petugas PJLP berusia di atas 56 tahun. Artinya, sekitar 3.412 petugas PJLP yang kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang kembali.

“Dan itu (PJLP yang akan dipecat) hanya dominan di Dinas Lingkungan Hidup (DKI),” sambung Sigit.

Baca juga: Jeritan Hati Para Petugas PJLP yang Telah Dianggap Tua Padahal Masih Berdaya

Alasan usia maksimal petugas PJLP dibatasi

Heru budi mengungkapkan alasan pembatasan usia maksimal petugas PJLP dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022. Menurutnya, aturan itu sudah sejalan dengan aturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Ia turut menyebutkan, dalam kontrak kerja dengan rata-rata satuan kerja perangkat daerah (SKPD), batas usia maksimal PJLP dibatasi hingga 56 tahun.

“Dengan adanya peraturan baru, perjanjian kontrak PJLP saya naikkan jadi 56 tahun,” ucap Heru Budi di Balai Kota, Rabu.

Heru Budi melanjutkan, jika petugas PJLP berusia di atas 56 tahun tetap dipekerjakan, Pemprov DKI harus membiayai asuransi kesehatan para petugas. Namun, layanan BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan petugas PJLP hingga usia 56 tahun.

Baca juga: Curhat PJLP yang Akan Dipensiunkan: Istri Tak Kerja, kalau Kontrak Disetop, Saya Bingung...

 

Kecewa dan menyesalkan aturan yang mendadak

Salah satu petugas PJLP yang terdampak Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 adalah Asmad. Pria berusia 58 tahun ini bertugas di Penanganan Prasaran dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.

“Itu sudah akan berjalan per Januari 2023, diputus kontrak. Sangat disayangkan karena saya masih mau kerja,” terangnya kepada Kompas.com di Penataan Titik Unggulan (PTU) tepi Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur Kamis (15/12/2022).

Asmad sudah bekerja sebagai petugas PJLP selama lebih dari lima tahun. Menurutnya, keputusan ini turut disayangkan oleh pimpinannya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Fakta Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang: Korban Disetubuhi lalu Dibunuh oleh Rekan Kerja

Megapolitan
Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Kronologi Jari Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Sampai Putus, Pelaku Diduga Mabuk

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Ditangkap di Rumah Istrinya

Megapolitan
DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

DJ East Blake Nekat Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih sebab Tak Terima Diputuskan

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP dan Dinas Terkait Dinilai Lalai

Megapolitan
7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

7 Tahun Berdiri, Lokasi Binaan Pasar Minggu Kini Sepi Pedagang dan Pembeli

Megapolitan
Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Polisi Tangkap DJ East Blake yang Diduga Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Pihak Keluarga Bakal Temui Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Pembunuh Wanita Dalam Koper Setubuhi Korban Sebelum Membunuhnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com