JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu bos perusahaan swasta berinisial RIS tega melakukan tindak kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri KR yang masih di bawah umur.
Aksi penganiayaan RIS kepada KR, pertama kali mencuat ke publik setelah akun Instagram pribadi istri pelaku @ikeyyuuuu mengunggah video RIS melampiaskan amarah ke putranya.
Berdasarkan video tersebut, terlihat RIS mengenakan baju berwarna merah tengah memaki anaknya kandungnya sendiri.
Tak lama berselang, amarah RIS memuncak kemudian langsung memukul kepala KR sebanyak empat kali ditambah sekali tendangan.
Baca juga: Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Belum Ditahan sejak Dilaporkan September, Polisi Bantah Ada Kendala
"Sadis terhadap Perempuan dan Anak-anak dibawah Umur seperti ini masih diberikan kebebasan, apa tidak ada keadilan untuk kami???" tulis akun Instagram @ikeyyuuu dikutip pada Selasa (20/12/2022).
Atas kejadian tersebut, istri pelaku berinisial KEY melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan RIS ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/B/2301/IX/2022/SPKT/ Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya, tanggal 23 September 2022.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Irwandhy mengungkapkan, RIS tersulut emosinya lantaran sang anak bermain game online saat sekolah daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Baca juga: Selidiki Kasus Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak, Polisi Sita Rekaman Kamera CCTV dan Video dari HP
Perkara itulah yang menyebabkan pelaku menganiaya anak kandungnya sendiri di Apartemen Signature Park, Jalan Letjen MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan.
"Motifnya karena si anak atau korban tidak melaksanakan sekolah online-nya, tapi malah bermain game online," ujar Irwandhy saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.
Lebih rinci Irwandhy menjelaskan bahwa kejadian bermula saat ibu korban memberitahu pelaku bahwa anaknya tidak melaksanakan sekolah daring sebagai mana semestinya dan justru bermain game online.
Saat itu juga pelaku langsung tersulut emosinya. Dia memukul anaknya, KR, yang masih di bawah umur.
Akan tetapi, Irwandhy belum bisa menjelaskan lebih jauh peristiwa kekerasan pada anak yang sedang ditangani jajarannya. Kata dia, terlapor akan diperiksa kembali dalam beberapa hari ke depan guna kepentingan penyelidikan.
"Dalam waktu dekat (diperiksa), nanti kita update 1-2 hari," jelas Irwandhy.
Baca juga: Tak Kapok, Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Sempat Ditahan Karena Pukuli Istri
Polisi telah menaikkan perkara penganiayaan yang dilakukan RIS dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Perkembangan kasus itu disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.
"Sudah naik ke tahap penyidikan per hari ini (kemarin)," kata Nurma.
Meski demikian, RIS belum ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, penyidik masih perlu pemeriksaan tambahan terhadap RIS.
"Jadi untuk sementara ini, terlapor (RIS) masih berstatus sebagai saksi," ujar Nurma.
Saat ditanya apakah dalam waktu dekat RIS akan ditetapkan sebagai tersangka, Nurma belum dapat memastikannya. Ia menyerahkan kepada penyidik.
Sejauh ini, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), yakni di apartemen yang didiami oleh RIS dan keluarganya.
Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa closed circuit television (CCTV) milik apartemen dan hasil visum terhadap korban.
Selain itu, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi. Tujuh orang itu meliputi korban berinisial KR dan KA, ibu korban berinisial KEY yang juga bertindak sebagai pelapor, asisten rumah tangga berinisial RRM, petugas parkir tempat kejadian perkara (TKP) berinisial ARH, dan petugas keamanan TKP berinisial N.
Terakhir, penyidik juga telah memeriksa pelaku, RIS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.