“ETLE mobile kan jelas pakai kamera untuk deteksi nomor kendaraan pelanggar kan? Tinggal dicopot aja, masalah selesai (tidak kena tilang),” ucap Marco.
Baca juga: Hindari Ganjil Genap dan ETLE, Pengemudi Mobil Tertangkap Pakai Pelat Merah Bodong di Bundaran HI
Adapun penerapan ETLE mobile adalah tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
ETLE mobile dapat merekam pengendara mobil dan motor yang melanggar aturan berlalu lintas secara elektronik.
ETLE mobile dioperasikan di sejumlah ruas jalan arteri dan tol di Jakarta, khususnya yang tidak terjangkau kamera ETLE statis.
Tilang elektronik turut diterapkan di wilayah kota penyangga, seperti Tangerang Selatan dan Tangerang Kota di Banten, dan Bekasi di Jawa Barat.
“ETLE mobile dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya,” terang Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya.
Baca juga: Polda Metro: ETLE Mobile Rekam 2.750 Pelanggar Lalu Lintas Per Hari
ETLE mobile pada dasarnya sama dengan ETLE statis. Namun, keberadaannya lebih dinamis dan fleksibel lantaran terpasang pada kendaraan bermotor.
Gambar yang terekam terhubung ke layar monitor di dalam mobil dan ruang kontrol ETLE TMC Polda Metro Jaya. Verifikasi gambar akan segera dilakukan.
Jika gambar dianggap memenuhi standar sebagai alat bukti pelanggaran, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi tilang yang akan dikirim ke alamat pengendara yang melanggar lalu lintas.
Sejak ETLE mobile resmi beroperasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya sudah merekam 2.750 pelanggar lalu lintas setiap harinya.
Tiap kamera ETLE mobile dapat merekam hingga 250 pelanggar lalu lintas per hari.
“Rata-rata per hari, ini kan tergantung jalannya berapa jam, jalur di mana, kalau sehari bisa mencapai 250 penindakan per kendaraan,” kata Latif di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah aturan terkait ganjil genap pelat nomor kendaraan. Namun, ada jenis pelanggaran lain yang terekam, seperti melanggar rambu dan penggunaan sabuk pengaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.