JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile adalah tilang elektronik berupa perangkat kamera yang dipasang di mobil patroli polisi untuk pelanggar lalu lintas. Sebanyak 11 kamera tilang terpasang pada mobil patroli.
ETLE Mobile ini dioperasikan di sejumlah ruas jalan arteri dan tol di Jakarta, khususnya yang tidak terjangkau kamera ETLE statis.
Tilang elektronik turut diterapkan di wilayah kota penyangga, seperti Tangerang Selatan dan Tangerang Kota di Banten, dan Bekasi di Jawa Barat. Mereka sudah beroperasi sejak Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Tanggapi Tilang ETLE Mobile, Warga: Lebih Sistematis dan Bebas Pungli
Seorang warga Kota Bekasi bernama Prima (24) mengatakan, kehadiran ETLE Mobile membuatnya menjadi lebih waspada dan siaga dalam berlalu lintas.
“Pasti akan lebih waspada dan siaga. Kayak, kita harus lihat rambu lebih jeli,” tuturnya ketika dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/12/2022).
Prima menjelaskan, kewaspadaan muncul karena ia tidak akan tahu kapan mobil patroli lewat. Kalau pun lewat, ia tidak akan tahu apakah mobil terpasang kamera atau tidak.
Sementara untuk Fathan (25), warga Kota Bogor yang bekerja di Jakarta mengungkapkan bahwa ia tidak merasa waspada akan kehadiran ETLE Mobile.
“Soalnya saya tertib sama aturan. Kalau pun melakukan kesalahan, ya sudah (kalau ditilang). Jadi saya tahu salahnya di mana, dan bayar dendanya,” ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (18/12/2022).
Untuk Marco (25) sendiri, ia justru merasa lebih aman dengan diluncurkannya ETLE Mobile di sejumlah wilayah.
Baca juga: Kena ETLE Mobile, Begini Cara Bayar Dendanya
Sebab, salah seorang warga Kota Bekasi ini tidak perlu khawatir disetop polisi yang melakukan tilang secara manual.
“Justru lebih aman. Dengan adanya tilang elektronik, tidak perlu khawatir disetop polisi dan dijadikan mangsa pungli,” ucap Marco kepada Kompas.com, Senin (19/12/2022).
ETLE Mobile adalah tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia belum lama ini mengeluarkan larangan dalam menggelar tilang secara manual.
Larangan tertera dalam surat telegram nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per 18 Oktober 2022, dan ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Mereka sudah diluncurkan sejak Selasa, dan dapat merekam pengendara mobil dan motor yang melanggar aturan berlalu lintas secara elektronik.
“ETLE Mobile dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mendapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya,” terang Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 13 Desember.
Baca juga: Resmi Dirilis, Apa Itu ETLE Mobile?
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.