JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwilkumham) DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, mengatakan bahwa 699 warga binaan permasyarakatan (WBP) dari Rutan dan Lapas di Provinsi DKI Jakarta mendapatkan remisi khusus Natal 2022.
Remisi yang didapat 699 narapidana tersebut dilakukan secara simbolis di Lapas Narkotika Jakarta, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Minggu (25/12/2022).
Pemberian remisi ini, Kata Ibnu, mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
"Dari jumlah WBP kami sejumlah 16.952 yang mendapatkan remisi 699 orang. Dari 699 orang ada yang mendapatkan remisi khusus I dan remisi khusus II," kata Ibnu di Lapas Narkotika, Minggu (25/12/2022), dilansir dari TribunJakarta.com.
Baca juga: Terima Remisi Natal, Napi Rutan Salatiga: Ini karena Campur Tangan Tuhan
Remisi khusus I sendiri merupakan pengurangan masa hukuman narapidana dalam jangka waktu tertentu.
Untuk mendapatkan remisi khusus I, syaratnya adalah sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik.
Untuk narapidana yang sudah menjalani masa hukuman enam bulan dan memenuhi persyaratan, mereka diberikan pengurangan masa tahanan melalui remisi khusus I sebanyak satu bulan.
"Tahun kedua (masa tahanan) menerima dua bulan (remisi), dan tahun-tahun berikutnya. Tapi ketika melanggar disiplin, seperti menggunakan narkoba itu enggak akan mendapatkan remisi," jelas Ibnu.
Baca juga: 8 Napi Lapas Kelas IIB Lumajang Diajukan Dapat Remisi Natal
Sementara itu, sembilan narapidana dari Rutan dan Lapas di wilayah Kanwilkumham DKI Jakarta yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas.
Narapidana yang mendapatkan remisi khusus II dapat langsung pulang ke rumahnya, kecuali bila dia masih harus menjalani masa hukuman subsider sesuai putusan pengadilan.
Dari sembilan narapidana yang mendapatkan remisi khusus II Natal tersebut, satu orang dikatakan Ibnu adalah warga negara asing (WNA) asal Liberia.
Baca juga: Warga Binaan Lintas Agama di Rutan Salatiga Gotong Royong Membuat Pohon Natal
"Atas nama George, dia dapat RK (Remisi Khusus) II. Namun, dia belum bisa kembali ke negaranya. Dia harus melalui proses imigrasi dulu. Diproses keimigrasiannya terlebih dulu" tutur Ibnu.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sebanyak 699 Narapidana di Jakarta Dapat Remisi Natal, WNA Liberia Langsung Bebas. (Penulis: Bima Putra | Editor: Acos aka Abdul Qodir).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.