JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan ganjil genap di wilayah Jakarta masih diberlakukan oleh pihak kepolisian pada pagi dan sore hari.
Pada Senin (26/12/2022) ini, mobil pelat genap bebas melintasi ruas jalan di ibu kota.
Sementara itu, mobil pelat ganjil harus menghindari sejumlah titik ruas jalan yang terkena ganjil genap pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Sampai saat ini ada 25 titik ruas jalan yang terkena ganjil genap. Berikut ini adalah jalan yang terkena ganjil genap di Jakarta, dilansir dari data Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
• Jalan Gajah Mada
• Jalan Hayam Wuruk
• Jalan Majapahit
• Jalan Medan Merdeka Barat
• Jalan MH Thamrin
• Jalan Jenderal Sudirman
• Jalan Balikpapan
• Jalan Kyai Caringin
• Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
• Jalan Kramat Raya
• Jalan Stasiun Senen
• Jalan Gunung Sahari
Baca juga: Lalu Lintas Puncak Padat, Polisi Berlakukan Ganjil Genap