Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berharap Divonis Bebas, Roy Suryo Kecewa Vonis 9 Bulan Penjara

Kompas.com - 29/12/2022, 10:34 WIB
Reza Agustian,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Roy Suryo menyayangkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis eks Menteri Pemuda dan Olahraga itu dengan hukuman sembilan bulan penjara.

Kuasa hukum Roy Suryo, Muhammad Zulkarnain mengatakan, sebelum sidang vonis, pihaknya berkeyakinan bahwa majelis hakim akan membebaskan kliennya.

"Kalau dari fakta-fakta dan bukti yang disampaikan Roy Suryo dalam sidang online, kami berkeyakinan vonisnya dibebaskan," kata Zulkarnain saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara dalam Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi

Sebab, menurut Zulkarnain, kliennya tidak bermaksud untuk menyebarkan kebencian melalui unggahan twit meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.

Roy, kata dia, saat itu hanya ikut mengkritik soal langkah pemerintah menaikkan tarif masuk Candi Borobudur.

"Hanya memberikan komentar terkait kenaikan tarif Candi Borobudur tapi faktanya malah seperti ini," ucap Zulkarnain.

"Dari hasil vonis yang jelas dari Roy maupun kuasa hukum merasa kecewa," imbuh dia.

Baca juga: Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan

Atas dasar tersebut, Zulkarnain bersama kuasa hukum Roy Suryo yang lain berencana mengajukan banding atas vonis majelis hakim.

Banding akan diajukan oleh kuasa hukum Roy Suryo apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu mengajukan banding.

"Sehabis itu, kami pun menyerahkan juga surat banding tinggal menunggu memori dari jaksa," ujar Zulkarnain.

Sidang vonis Roy Suryo dipimpin oleh hakim ketua Martin Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin.

Baca juga: Sidang Vonis Roy Suryo atas Meme Stupa Mirip Jokowi, Majelis Hakim: Bertentangan dengan Hak Asasi Umat Budha

Roy dinyatakan dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Roy dihukum 9 bulan kurungan penjara serta membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.

Vonis hakim kepada Roy lebih ringan dari tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU menuntut Roy dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 300 juga subsider 6 bulan penjara pada sidang yang berlangsung, Kamis (15/12/2022).

Adapun dalam sidang pledoi atau pembelaan yang digelar sebelumnya, Roy mengaku tidak bermaksud untuk menistakan agama Buddha.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Roy Suryo Ngaku Hanya Kritik Kenaikan Tarif Borobudur, Tak Berniat Nistakan Agama

Roy menuturkan, langkahnya mengunggah meme tersebut di media sosial Twitter saat itu hanya untuk menyuarakan keresahan masyarakat, termasuk umat Buddha, soal kenaikan tarif masuk Candi Borobudur.

Ia pun meyakinkan majelis hakim bahwa tidak pernah terlintas menghina apalagi menistakan agama Buddha.

"Menistakan teman saja saya merasa tabu, apalagi menistakan agama Buddha dan termasuk menistakan stupa Buddha yang ada di Candi Borobudur yang nota bene adalah kebanggaan masyarakat Yogyakarta pada khususnya dan kebanggaan bangsa Indonesia pada umumnya," tutur Roy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

DLH DKI Angkut 83 Meter Kubik Sampah dari Pesisir Marunda Kepu

Megapolitan
Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Janggal, Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

8 Pasien DBD Masih Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com