Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/12/2022, 17:51 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan kronologi tewasnya Hendra Anggono (37) yang dikeroyok ketiga temannya inisial FPA (27), AN (24), dan BS (22).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (26/12/2022) dini hari.

Sekitar pukul 01.00 WIB, ketiga pelaku melihat korban yang sedang tidur di bangku di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan sumur bor, Duri, Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Pembunuhan Pria Bertato Joker di Cengkareng: Pura-pura Ajak Mengamen, Lalu Dikeroyok

"Selanjutnya pelaku FPA mendekati korban lalu korban dibangunkan dari tidurnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (31/12/2022).

FPA yang sejak awal sudah sakit hati bertanya kepada korban mengapa dirinya tidak pernah menepati janji untuk mengajaknya mengamen bersama.

"Terjadi perdebatan antara korban dengan para pelaku (pelaku sudah dalam kondisi mabuk). Pelaku sempat memukul wajah korban kemudian dilerai oleh para saksi di lokasi," jelas Pasma.

Setelah itu, antara korban dan pelaku berdamai dan sempat minum-minuman keras di bawah JPO sumur bor.

Baca juga: Motif Pelaku Bunuh Pria Bertato Joker di Cengkareng, Sakit Hati Tak Kunjung Diajak Mengamen

"Pelaku FPA yang masih sakit hati (dendam) dengan korban, kemudian berniat untuk kembali melakukan kekerasan terhadap korban. FPA mencari alasan dengan cara mengajak korban untuk pergi mengamen," kata Pasma.

Namun, tiba-tiba FPA kembali memukul kepala korban. Dibantu AN dan BS, korban yang sudah tidak berdaya lantaran dikeroyok itu kemudian terjatuh dengan posisi telentang.

FPA kemudian menyeret kaki korban sejauh tujuh meter dan membalikkan badan korban ke posisi tertelungkup.

"Selanjutnya, pelaku FPA memukul kepala korban sebanyak satu kali dengan batu yang mengakibatkan luka robek di kepala, kemudian meninggalkan korban," jelas Pasma.

Baca juga: WNA Pembunuh Perempuan Bertato Kupu-kupu Terancam Hukuman Seumur Hidup

"Para pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara dipukul dengan menggunakan tangan kosong dan (memukulkan) batu ke kepala korban hingga akhirnya meninggal dunia," lanjut Pasma.

Polsek Cengkareng kemudian menerima laporan adanya penemuan mayat korban pada 26 Desember 2022.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada Kamis (29/12/2022) di daerah Bogor, Jawa Barat.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kaos, satu sandal jepit, satu buah topi, dan satu bongkah batu yang digunakan FPA untuk memukul korban.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Perempuan Bertato Kupu-kupu, Dibunuh Penyewa Rumah lalu Dibuang ke Kali Cisadane

Akibat perbuatannya, FAP dijerat Pasal 340 KUHP tindak pidana barang siapa sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, pelaku AN dijerat Pasal 338 KUHP barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kemudian pelaku BS dijerat Pasal 170 (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal dunia. Dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Selidiki Kasus Pembobolan Rumah Wartawan di Bogor, Polisi Sudah Olah TKP

Selidiki Kasus Pembobolan Rumah Wartawan di Bogor, Polisi Sudah Olah TKP

Megapolitan
Polisi Bakal Selidiki Laporan Dugaan Malapraktik Anak Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel

Polisi Bakal Selidiki Laporan Dugaan Malapraktik Anak Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel

Megapolitan
Momen Mendag Zulhas 'Dipaksa' Beli Produk Pembersih Wajah dan Serum oleh Pedagang di PGC

Momen Mendag Zulhas "Dipaksa" Beli Produk Pembersih Wajah dan Serum oleh Pedagang di PGC

Megapolitan
Kunjungi PGC, Mendag Zulhas Klaim Pusat Belanja Mulai Ramai sejak 'Social Commerce' Disetop

Kunjungi PGC, Mendag Zulhas Klaim Pusat Belanja Mulai Ramai sejak "Social Commerce" Disetop

Megapolitan
Sejumlah Gudang Dekorasi di Tangsel Kebakaran, Asap Tebal Membubung Tinggi

Sejumlah Gudang Dekorasi di Tangsel Kebakaran, Asap Tebal Membubung Tinggi

Megapolitan
Trauma, Bocah yang Dianiaya di Tempat Rental PS Takut Bertemu Pelaku

Trauma, Bocah yang Dianiaya di Tempat Rental PS Takut Bertemu Pelaku

Megapolitan
Pemprov DKI Klaim Nomenklatur Puskesmas Pembantu Permudah Masyarakat Dapat Pelayanan

Pemprov DKI Klaim Nomenklatur Puskesmas Pembantu Permudah Masyarakat Dapat Pelayanan

Megapolitan
Anaknya Dianiaya Teman di Rental PS, Orangtua Tolak Berdamai dengan Pelaku

Anaknya Dianiaya Teman di Rental PS, Orangtua Tolak Berdamai dengan Pelaku

Megapolitan
2.402 Pengendara Ditilang Selama Operasi Zebra Jaya, Mayoritas Tak Pakai Sabuk Pengaman

2.402 Pengendara Ditilang Selama Operasi Zebra Jaya, Mayoritas Tak Pakai Sabuk Pengaman

Megapolitan
Sepekan Jadi Ketum, Kaesang Beri Arahan Menangkan PSI di Kota Depok

Sepekan Jadi Ketum, Kaesang Beri Arahan Menangkan PSI di Kota Depok

Megapolitan
FIF Group Bantah 'Debt Collector'-nya Lecehkan Perempuan di Jaksel

FIF Group Bantah "Debt Collector"-nya Lecehkan Perempuan di Jaksel

Megapolitan
Ubah Nomenklatur Puskesmas Kelurahan, Kadinkes DKI: Selama Ini Tak Sesuai Permenkes

Ubah Nomenklatur Puskesmas Kelurahan, Kadinkes DKI: Selama Ini Tak Sesuai Permenkes

Megapolitan
Warga Eks Kampung Bayam Nyaman Tinggal di Rusun Nagrak, tapi Berharap Transportasi Umum Diperbanyak

Warga Eks Kampung Bayam Nyaman Tinggal di Rusun Nagrak, tapi Berharap Transportasi Umum Diperbanyak

Megapolitan
Kunjungi Pusat Grosir Cililitan, Mendag Zulhas Belanja Pakaian hingga Produk Pembersih Wajah

Kunjungi Pusat Grosir Cililitan, Mendag Zulhas Belanja Pakaian hingga Produk Pembersih Wajah

Megapolitan
Sebelum Lompat dari Lantai 4, Siswi SD di Jaksel Dinasihati Wali Kelas karena Dorong-mendorong dengan Temannya

Sebelum Lompat dari Lantai 4, Siswi SD di Jaksel Dinasihati Wali Kelas karena Dorong-mendorong dengan Temannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com