JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan kronologi tewasnya Hendra Anggono (37) yang dikeroyok ketiga temannya inisial FPA (27), AN (24), dan BS (22).
Peristiwa itu terjadi pada Senin (26/12/2022) dini hari.
Sekitar pukul 01.00 WIB, ketiga pelaku melihat korban yang sedang tidur di bangku di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan sumur bor, Duri, Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Selanjutnya pelaku FPA mendekati korban lalu korban dibangunkan dari tidurnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (31/12/2022).
FPA yang sejak awal sudah sakit hati bertanya kepada korban mengapa dirinya tidak pernah menepati janji untuk mengajaknya mengamen bersama.
"Terjadi perdebatan antara korban dengan para pelaku (pelaku sudah dalam kondisi mabuk). Pelaku sempat memukul wajah korban kemudian dilerai oleh para saksi di lokasi," jelas Pasma.
Setelah itu, antara korban dan pelaku berdamai dan sempat minum-minuman keras di bawah JPO sumur bor.
Baca juga: Motif Pelaku Bunuh Pria Bertato Joker di Cengkareng, Sakit Hati Tak Kunjung Diajak Mengamen
"Pelaku FPA yang masih sakit hati (dendam) dengan korban, kemudian berniat untuk kembali melakukan kekerasan terhadap korban. FPA mencari alasan dengan cara mengajak korban untuk pergi mengamen," kata Pasma.
Namun, tiba-tiba FPA kembali memukul kepala korban. Dibantu AN dan BS, korban yang sudah tidak berdaya lantaran dikeroyok itu kemudian terjatuh dengan posisi telentang.
FPA kemudian menyeret kaki korban sejauh tujuh meter dan membalikkan badan korban ke posisi tertelungkup.
"Selanjutnya, pelaku FPA memukul kepala korban sebanyak satu kali dengan batu yang mengakibatkan luka robek di kepala, kemudian meninggalkan korban," jelas Pasma.
Baca juga: WNA Pembunuh Perempuan Bertato Kupu-kupu Terancam Hukuman Seumur Hidup
"Para pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara dipukul dengan menggunakan tangan kosong dan (memukulkan) batu ke kepala korban hingga akhirnya meninggal dunia," lanjut Pasma.
Polsek Cengkareng kemudian menerima laporan adanya penemuan mayat korban pada 26 Desember 2022.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada Kamis (29/12/2022) di daerah Bogor, Jawa Barat.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kaos, satu sandal jepit, satu buah topi, dan satu bongkah batu yang digunakan FPA untuk memukul korban.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Perempuan Bertato Kupu-kupu, Dibunuh Penyewa Rumah lalu Dibuang ke Kali Cisadane
Akibat perbuatannya, FAP dijerat Pasal 340 KUHP tindak pidana barang siapa sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, pelaku AN dijerat Pasal 338 KUHP barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kemudian pelaku BS dijerat Pasal 170 (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal dunia. Dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.