Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Pria Bertato Joker di Cengkareng, Tewas Dikeroyok 3 Temannya karena Sakit Hati

Kompas.com - 31/12/2022, 17:51 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan kronologi tewasnya Hendra Anggono (37) yang dikeroyok ketiga temannya inisial FPA (27), AN (24), dan BS (22).

Peristiwa itu terjadi pada Senin (26/12/2022) dini hari.

Sekitar pukul 01.00 WIB, ketiga pelaku melihat korban yang sedang tidur di bangku di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) di kawasan sumur bor, Duri, Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi Ungkap Modus Pembunuhan Pria Bertato Joker di Cengkareng: Pura-pura Ajak Mengamen, Lalu Dikeroyok

"Selanjutnya pelaku FPA mendekati korban lalu korban dibangunkan dari tidurnya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce saat konferensi pers di kantornya, Sabtu (31/12/2022).

FPA yang sejak awal sudah sakit hati bertanya kepada korban mengapa dirinya tidak pernah menepati janji untuk mengajaknya mengamen bersama.

"Terjadi perdebatan antara korban dengan para pelaku (pelaku sudah dalam kondisi mabuk). Pelaku sempat memukul wajah korban kemudian dilerai oleh para saksi di lokasi," jelas Pasma.

Setelah itu, antara korban dan pelaku berdamai dan sempat minum-minuman keras di bawah JPO sumur bor.

Baca juga: Motif Pelaku Bunuh Pria Bertato Joker di Cengkareng, Sakit Hati Tak Kunjung Diajak Mengamen

"Pelaku FPA yang masih sakit hati (dendam) dengan korban, kemudian berniat untuk kembali melakukan kekerasan terhadap korban. FPA mencari alasan dengan cara mengajak korban untuk pergi mengamen," kata Pasma.

Namun, tiba-tiba FPA kembali memukul kepala korban. Dibantu AN dan BS, korban yang sudah tidak berdaya lantaran dikeroyok itu kemudian terjatuh dengan posisi telentang.

FPA kemudian menyeret kaki korban sejauh tujuh meter dan membalikkan badan korban ke posisi tertelungkup.

"Selanjutnya, pelaku FPA memukul kepala korban sebanyak satu kali dengan batu yang mengakibatkan luka robek di kepala, kemudian meninggalkan korban," jelas Pasma.

Baca juga: WNA Pembunuh Perempuan Bertato Kupu-kupu Terancam Hukuman Seumur Hidup

"Para pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara dipukul dengan menggunakan tangan kosong dan (memukulkan) batu ke kepala korban hingga akhirnya meninggal dunia," lanjut Pasma.

Polsek Cengkareng kemudian menerima laporan adanya penemuan mayat korban pada 26 Desember 2022.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada Kamis (29/12/2022) di daerah Bogor, Jawa Barat.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kaos, satu sandal jepit, satu buah topi, dan satu bongkah batu yang digunakan FPA untuk memukul korban.

Baca juga: Kronologi Tewasnya Perempuan Bertato Kupu-kupu, Dibunuh Penyewa Rumah lalu Dibuang ke Kali Cisadane

Akibat perbuatannya, FAP dijerat Pasal 340 KUHP tindak pidana barang siapa sengaja dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, pelaku AN dijerat Pasal 338 KUHP barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kemudian pelaku BS dijerat Pasal 170 (2) ke-3 KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan meninggal dunia. Dengan ancaman pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com