Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Derita Malika yang Dibawa Kabur Penculik Selama 26 Hari: Setelah Berpindah-pindah, Kini Kembali ke Pelukan Ibu

Kompas.com - 03/01/2023, 06:15 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah lebih kurang selama 26 hari dibawa kabur penculik, Malika (6) akhirnya ditemukan pada Senin (2/1/2023) malam.

Malika sempat menghilang usai dibawa kabur oleh seseorang di kawasan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada 7 Desember 2022.

Malika pun kini dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologinya.

"Sementara kondisi Malika Sehat. Namun tetap harus kami cek secara medis kesehatan dan psikologinya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar (AKBP) Gunarto, Senin (2/1/2023) malam.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Jejak Kelam Penculik Malika | Tarif KRL Orang Kaya Bisa Tembus Rp 15.000 | 6 Wanita Dipaksa Jadi PSK

Ditemukan di Ciledug

Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menemukan Malika setelah 26 hari menelusuri jejak penculik sejak dilaporkan pada 7 Desember 2022.

Malika ditemukan bersama pelaku saat sedang membawa gerobak untuk mengumpulkan barang bekas di Ciledug, Tangerang.

"Alhamdulillah sudah ditemukan, Malika dalam kondisi sehat," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Senin malam.

Dihubungi secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Gunarto menjelaskan bahwa Malika ditemukan bersama pelaku di Ciledug, Tangerang.

Namun, Gunarto belum menjelaskan lebih lanjut soal penemuan Malika. Dia hanya memastikan bahwa gadis cilik itu dalam kondisi sehat, dan selanjutnya akan dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan dan perawatan.

"Baru aja kami amankan di Ciledug, sekarang kami masih di TKP. Setelah ini akan kami bawa langsung ke Rumah Sakit Polri Kramat jati, untuk dilakukan visum dan pengobatan medis," ujar dia.

Baca juga: Ditemukan di Ciledug, Malika Korban Penculikan Dibawa ke RS Polri untuk Periksa Kesehatan

Jejak kelam penculik terungkap

Terduga pelaku memiliki nama asli Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi disebut berstatus residivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2014.

Komarudin mengatakan pelaku pernah divonis selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pelaku menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.

"Diperkirakan pada 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," ujar Komarudin, dilansir dari TribunJakarta.com, Minggu (1/1/2022).

Komarudin pun mengatakan, setelah melalui masa hukuman dan diperkirakan mendapat berbagai remisi pelaku tersebut kemudian bebas pada 2021.

"Kalau divonis tujuh tahun dan dipotong remisi remisi diperkirakan yang bersangkutan bebas pada 2020 atau 2021," tuturnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Wanita Jatuh ke Celah Peron dan Gerbong KRL di Stasiun Manggarai

Megapolitan
Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Tepergok Curi Motor di Kelapa Gading, Pelaku Tembaki Sekuriti dengan Airsoft Gun

Megapolitan
Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Kompolnas Tetap Dorong Brigadir RAT Diotopsi: Untuk Memperjelas Penyebab Kematian

Megapolitan
Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Bule AS Terkesan dengan KRL Jakarta: Lebih Bagus dan Bersih dari Subway New York dan Chicago

Megapolitan
Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Kompolnas Dorong Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Bunuh Diri Brigadir RAT Secara Profesional

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com