JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang jejak kelam penculik Malika yang ternyata seorang residivis pencabulan ramai dibaca pada Senin (2/1/2023). Penculi itu bernama asli Iwan Sumarno.
Pembedaan tarif kereta rel listrik (KRL) Commuter Line untuk orang kaya juga masih jadi polemik di tengah masyarakat. Tarif KRL tanpa subsidi diperkirakan bisa tembus sampai Rp 15.000.
Kemudian, enam perempuan yang dipaksa jadi pekerja seks komersial (PSK) di Apartemen Green Pramuka juga banyak diburu pembaca. Mereka diiming-imingi lowongan pekerjaan. Berikut paparannya:
Baca juga: Ditemukan di Ciledug, Malika Korban Penculikan Dibawa ke RS Polri untuk Periksa Kesehatan
Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat masih terus menelusuri keberadaan gadis kecil berusia enam tahun bernama Malika di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Jejak kelam terduga pelaku mulai terkuak. Terduga pelaku memiliki nama asli Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi disebut berstatus residivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2014.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar (Kombes) Komarudin mengatakan pelaku pernah divonis selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Baca selengkapnya di sini.
Rencana pemerintah untuk membedakan tarif kereta rel listrik (KRL) masih menjadi polemik di masyarakat.
Meski kabar itu sudah tersiar sejak akhir Desember lalu, rencana kebijakan baru ini masih dikritik oleh sejumlah pengguna KRL, salah satunya adalah Fida (25).
Kepada Kompas.com, Senin (2/1/2023), Fida mengatakan bahwa ia tidak setuju dengan rencana untuk membedakan tarif KRL bagi yang mampu dan tidak mampu.
"Kalau misalnya nanti jadi Rp 10.000-Rp 15.000 per perjalanan, ya mending dibuat beli bensin kali," ujarnya. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Soal Penyesuaian Tarif KRL bagi Orang Kaya, MTI Nilai Lebih Baik Bedakan Ongkos pada Akhir Pekan
Enam perempuan dipaksa dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Mulanya, empat pria yang memaksa mereka, lebih dulu mengiming-imingi korban dengan lowongan pekerjaan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menjelaskan, pelaku beraksi dengan menyebarkan iklan lowongan pekerjaan sebagai pegawai hotel di media sosial.
Setelah korban yang melamar kerja, pelaku akan menjemput dan mengantarkan mereka langsung ke apartemen. Di sana korban langsung diminta menginap sambil menunggu proses perekrutan. Baca selengkapnya di sini.
Baca juga: Polisi: Muncikari di Apartemen Green Pramuka Incar ABG Luar Daerah untuk Dijadikan PSK