Baca juga: PPKM Level 1 Jabodetabek Diperpanjang, Perusahaan Boleh WFO 100 Persen
Terkait dengan kembalinya kegiatan WFO, aturan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
WFO 100 persen diperbolehkan bagi sektor esensial dan non-esensial, dengan syarat utama adalah pegawai tersebut sudah divaksin Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.