Atas dasar itu, kata Zulpan, Iwan juga dapat dijerat dengan pasal lain di luar Pasal 330 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Mengarah pada Pasal 76 Huruf C, Pasal 76 Huruf I, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutur dia.
Zulpan memastikan tidak ada kekerasan seksual yang dialami Malika selama diculik oleh Iwan. Hal itu, kata Zulpan, berdasarkan hasil visum tim medis Rumah Sakit Polri Kramatjati.
"Bisa saya sampaikan bahwa hasil visum yang telah kami dapatkan hari ini, di sini memang tidak ditemukan, tidak terjadi kekerasan seksual terhadap ananda Malika," ujar Zulpan, Selasa (3/1/2023).
Sebagai informasi, Malika diculik seorang pria beranama Iwan Sumarno di daerah Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada 7 Desember 2022.
Jejak kelam Iwan sempat terkuak. Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi disebut berstatus residivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2014.
Baca juga: LPSK Siap Dampingi Malika hingga Proses Persidangan
Pelaku pernah divonis selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pelaku menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.
(Penulis: Nabilla Ramadhian, Tria Sutrisna | Editor: Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.