Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jerat Hukum Berlapis Menanti Penculik Malika, Terbukti Ada Kekerasan Fisik Selama Memulung

Kompas.com - 04/01/2023, 06:12 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya memastikan bahwa Iwan Sumarno bakal menjadi tersangka kasus penculikan terhadap Malika (6) di daerah Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Iwan dapat dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 330 Ayat 2 KUHP, Pasal 76 Huruf C, Huruf I, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zulpan, pelaku memaksa korban untuk ikut memulung. Selain itu, Malika juga kerap mendapatkan kekerasan fisik jika tidak menuruti pelaku.

Baca juga: Akibat Kasus Penculikan, Orang Tua Malika Alami Trauma dan Dapatkan Pendampingan

Alami kekerasan fisik

Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Kapusdokkes) Polri Inspektur Jenderal Asep Hendradiana mengatakan, Malika (6) dilaporkan mengalami kekerasan fisik selama diculik 26 hari.

"Saat masuk IGD, Malika tampak lemah. Saat diperiksa di IGD, dinyatakan memang sempat disampaikan ada gangguan (fisik) seperti dipukuli," tutur Asep, Selasa (3/1/2023).

Asep mengatakan, Malika akan disentil jika melakukan sesuatu yang tidak sesuai dengan perintah.

Zulpan menambahkan, terdapat kekerasan fisik pada bibir Malika. "Terdapat kekerasan fisik berupa sentilan terhadap bibir, dan kekerasan diperkirakan tendangan pada pinggang," ujar dia.

Namun, hal tersebut masih berupa analisa sementara dan tengah digali lebih lanjut.

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Sepak Terjang Aipda Ambarita Polisi Viral | Malika Ditemukan di Atas Gerobak Memulung bersama Penculiknya

Disuruh jongkok untuk hilangkan jejak

Malika ditemukan bersama pelaku saat sedang membawa gerobak untuk mengumpulkan barang bekas di daerah Ciledug, Tangerang, pada Senin (2/1/2023) malam.

Zulpan mengatakan, Malika disuruh bersembunyi di dalam gerobak agar sulit ditemukan polisi. Malika ditekan agar tetap berada di dalam gerobak yang tertutup dan tidak boleh keluar.

"Dia disuruh di dalam gerobak itu (untuk) jongkok atau menunduk. Enggak boleh muncul," ujar dia.

Meski begitu, Malika menampakkan diri ketika penyidik menangkap Iwan lantaran wajahnya dikenali. Sempat ada keributan saat penangkapan Iwan.

"Malika spontan keluar dari dalam gerobak, dari yang tadinya dia duduk jongkok. Dia berdiri, dan kelihatan lah oleh penyidik," imbuh dia.

Baca juga: Pusdokkes Polri: Malika Juga Mengaku Dipukul Penculiknya

Dipaksa ikut memulung

Zulpan menyebut bahwa Malika (6) kerap diminta untuk ikut mencari uang selama diculik oleh Iwan Sumarno. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan usai menangkap pelaku.

"Justru itu dia dipekerjakan selama 26 hari oleh pelaku ini," ujar Zulpan, Selasa (3/1/2023).

Atas dasar itu, kata Zulpan, Iwan juga dapat dijerat dengan pasal lain di luar Pasal 330 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Mengarah pada Pasal 76 Huruf C, Pasal 76 Huruf I, dan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutur dia.

Baca juga: Cegah Kasus Penculikan Seperti Malika Terulang, Polri Diminta Membuat Laman Khusus untuk Pelaku Pencabulan Anak

Pastikan tidak ada kekerasan seksual

Zulpan memastikan tidak ada kekerasan seksual yang dialami Malika selama diculik oleh Iwan. Hal itu, kata Zulpan, berdasarkan hasil visum tim medis Rumah Sakit Polri Kramatjati.

"Bisa saya sampaikan bahwa hasil visum yang telah kami dapatkan hari ini, di sini memang tidak ditemukan, tidak terjadi kekerasan seksual terhadap ananda Malika," ujar Zulpan, Selasa (3/1/2023).

Sebagai informasi, Malika diculik seorang pria beranama Iwan Sumarno di daerah Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Peristiwa itu terjadi pada 7 Desember 2022.

Jejak kelam Iwan sempat terkuak. Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi disebut berstatus residivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2014.

Baca juga: LPSK Siap Dampingi Malika hingga Proses Persidangan

Pelaku pernah divonis selama tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pelaku menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.

(Penulis: Nabilla Ramadhian, Tria Sutrisna | Editor: Nursita Sari, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

 Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Mayat Terbungkus Kain Ditemukan di Pamulang, Tangsel

Megapolitan
Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com