JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengungkapkan, pria inisial SG (47) yang menganiaya ayah kandungnya DT (84) ternyata positif menggunakan sabu.
Hal itu diketahui usai polisi melakukan tes urine terhadap pelaku.
Pemeriksaan urine dilakukan lantaran polisi curiga mengapa pelaku begitu tega menganiaya ayahnya yang sudah lanjut usia hanya karena hal sepele.
"Kami curiga kepada pelaku ini karena begitu tega sekali ke orangtuanya sehingga kami lakukan tes urine dengan hasil positif sabu," ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama saat dikonfirmasi, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Gara-gara Makanan Tumpah, Pria di Tambora Tega Aniaya Ayah Kandung
Saat ini, polisi masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut terkait penggunaan narkotika oleh pelaku.
"Untuk kasus positif sabu, tersangka akan kami kembangkan lebih dalam asal narkobanya dan akan kami sangkakan juga pasal narkotika kepada tersangka ini," lanjut Putra.
Adapun pelaku tega menganiaya ayahnya sendiri usai sang ayah tak sengaja menumpahkan makanannya.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Bandengan Utara, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Senin (2/1/2023) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Saat itu korban mau makan, namun dilarang oleh pelaku. Korban kemudian dibentak oleh pelaku, hingga nasi yang sedang dimakan korban tumpah," ujar Putra.
Melihat nasi yang tumpah, pelaku semakin tersulut emosinya hingga melakukan penganiayaan dengan cara memukul wajah, tangan dan kepala ayahnya.
Adapun korban dilarang makan lantaran pelaku masih belum selesai memasak.
"Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap ayahnya hingga kepala korban memar serta mengeluarkan darah dari telinga. Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Tarakan," lanjut Putra.
Pelaku merupakan anak tunggal yang masih tinggal di rumah orang tuanya, sementara ibunya sudah meninggal dunia.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pengemudi ojek online itu sudah menikah namun belum memiliki anak.
Pelaku hanya tinggal berdua dengan ayahnya, sedangkan istri pelaku tinggal terpisah.
Baca juga: Seorang Perempuan Tewas Tertabrak KRL di Ciputat Tangsel
Setelah mendapat laporan dari pengurus RT setempat, Polsek Tambora kemudian menangkap pelaku.
Selanjutnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan di Mapolsek Tambora.
Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas lima tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.