"Jadi dicekik, kemudian satu minggu setelahnya baru dimutilasi," kata Tommy.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ecky memutilasi korban di kontrakannya pada siang hari, ketika para tetangga sekitar sedang pergi bekerja.
"Dimutilasi siang hari pada saat tetangga kos enggak ada atau pada kerja. Kemudian jasad dibungkus dalam plastik, lalu dimasukkan dalam kontainer terus dilakban," kata Tommy.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ancaman hukuman berat menanti Ecky.
Pihak penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa Ecky dijerat dengan pasal berlapis.
Baca juga: Ecky Pelaku Mutilasi Angela Dijerat Pasal Berlapis, Hukuman Berat Menanti
"(Pasal) 340, (Jo) 338 (Jo), 339 (KUHP)," kata Resa. dilansir dari Antara.
Sebagai informasi, Pasal 338 KUHP diketahui tentang pembunuhan, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan, dan Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.
Resa menerangkan bahwa berdasarkan pasal yang dipersangkakan, Ecky terancam hukuman 20 tahun penjara.
(Penulis : Tria Sutrisna | Editor: Icha Rastika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.