Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 07/01/2023, 20:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menahan tiga orang tersangka berinisial BIS, APS dan NR terkait dugaan tindak pidana korupsi dana proyek PT PGAS Solution.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan, mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi melalui proyek pekerjaan pembangunan sarana pendukung gas yang berlokasi di Cirebon, Jawa Barat.

"Dalam pekerjaan pembangunan sarana pendukung Gas Compressor C/W Engine Cemara Barat Field Jatibarang Asset-3 Cirebon PT. Pertamina EP yang dilakukan oleh PT. HAS Sambilawang Tahun 2018 s/d 2020," kata Bani dalam keterangannya, Sabtu (7/1/2022).

Baca juga: KPK Tegaskan Tetap Akan Lakukan OTT sebagai Upaya Turunkan Kasus Korupsi

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh BPKP Perwakilan DKI Jakarta, para tersangka telah merugikan negara sebesar Rp 5,8 miliar.

"Para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5.845.859.246," ujar Bani.

Atas perbuatan tindak pidana korupsi itu, tiga tersangka diduga melanggar pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: 8 Rekomendasi ICW ke Pemerintah Terkait Pemberantasan Korupsi

Oleh karena itu, Kejari Jakarta Pusat memutuskan untuk penahanan tiga tersangka selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (6/1/2023).

Mereka ditahan di tiga rumah tahanan (Rutan) yang berbeda.

"Tersangka BIS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur, tersangka APS ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat dan tersangka NR ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," imbuh dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Curhat Korban Penipuan 'Preorder' iPhone Si Kembar, Uang Rp 2,5 Miliar Raib Tanpa Jejak

Curhat Korban Penipuan "Preorder" iPhone Si Kembar, Uang Rp 2,5 Miliar Raib Tanpa Jejak

Megapolitan
Trauma Kena Lemparan Petasan saat Tawuran, Warga Gang Mayong: Saya Jadi Gampang Panik

Trauma Kena Lemparan Petasan saat Tawuran, Warga Gang Mayong: Saya Jadi Gampang Panik

Megapolitan
Mau Kerja di Arab Saudi, 22 Calon Pekerja Migran Ilegal Bayar ke Pasutri Tersangka TPPO

Mau Kerja di Arab Saudi, 22 Calon Pekerja Migran Ilegal Bayar ke Pasutri Tersangka TPPO

Megapolitan
PPKPI Buka Pelatihan Kerja untuk Warga, Ini Perbedaannya dengan PPKD

PPKPI Buka Pelatihan Kerja untuk Warga, Ini Perbedaannya dengan PPKD

Megapolitan
Usai Jadi Saksi dalam Sidang Haris-Fatia, Luhut Minta LSM di Indonesia Diaudit

Usai Jadi Saksi dalam Sidang Haris-Fatia, Luhut Minta LSM di Indonesia Diaudit

Megapolitan
Berangkatkan Pekerja Migran Ilegal, Pasutri Tersangka TPPO Tak Bekerja Sendiri

Berangkatkan Pekerja Migran Ilegal, Pasutri Tersangka TPPO Tak Bekerja Sendiri

Megapolitan
Keresahan Warga Gang Mayong soal Tawuran: Takut Anak Ikut-ikutan

Keresahan Warga Gang Mayong soal Tawuran: Takut Anak Ikut-ikutan

Megapolitan
Sudi Pedagang Mi Ayam Heran, Hanya Dia yang Berjualan Usai Tawuran Gang Mayong

Sudi Pedagang Mi Ayam Heran, Hanya Dia yang Berjualan Usai Tawuran Gang Mayong

Megapolitan
Beruntungnya Sudi, Tak Jualan Saat Tawuran Pecah 2 Hari di Gang Mayong, tapi Khawatirkan Pedagang Lain...

Beruntungnya Sudi, Tak Jualan Saat Tawuran Pecah 2 Hari di Gang Mayong, tapi Khawatirkan Pedagang Lain...

Megapolitan
Pasutri Tersangka TPPO Iming-imingi 22 Korban Kerja Jadi 'Cleaning Service' di Arab Saudi

Pasutri Tersangka TPPO Iming-imingi 22 Korban Kerja Jadi "Cleaning Service" di Arab Saudi

Megapolitan
Harga Tiket Jakarta Fair 2023, Cara Beli dan Jam Operasionalnya

Harga Tiket Jakarta Fair 2023, Cara Beli dan Jam Operasionalnya

Megapolitan
Modus Pengedar Narkoba di Jakbar, Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok

Modus Pengedar Narkoba di Jakbar, Simpan Sabu Dalam Bungkus Rokok

Megapolitan
Tak Pakai Helm dan Lawan Arus Siap-siap Kena Tilang Manual di Bekasi

Tak Pakai Helm dan Lawan Arus Siap-siap Kena Tilang Manual di Bekasi

Megapolitan
Hendak Berangkatkan 22 Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi, Pasutri Ditangkap Polisi

Hendak Berangkatkan 22 Pekerja Migran Ilegal ke Arab Saudi, Pasutri Ditangkap Polisi

Megapolitan
'Condet Itu Sebetulnya Permukiman, Sekarang Jadi Lintasan, Makanya Macet'

"Condet Itu Sebetulnya Permukiman, Sekarang Jadi Lintasan, Makanya Macet"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com