"Saya tahu bukti-bukti itu pas mau selesai (putus) sama dia. Jadi memang waktu itu saya mulai curiga, dia ini enggak beres tapi saya belum putus, saya kumpulkan bukti-bukti," kata A.
"Karena sudah sama saya ini semua buktinya, tinggal dibawa (ke polisi) dan tunggu momen, pas saya dapat bukti, dia menikah," sambung dia.
Baca juga: Ecky Pemutilasi Angela Lihai Bersandiwara: Mengaku Dokter dan Sering Pakai Istilah Kedokteran
Terkini, Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Ecky sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Angela Hindriati Wahyuningsih (58).
Angela merupakan wanita yang sebelumnya dikabarkan hilang sejak tahun 2019.
Ia ditemukan termutilasi di kamar kontrakan yang disewa Ecky di wilayah Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Kabupaten Bekasi, Jumat (30/12/2022) lalu.
Tersangka dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.