TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Rencana uji coba pembelian gas elpiji 3 kg wajib menggunakan KTP mulai 2023, menuai beragam pro dan kontra sejumlah warga di Tangsel.
Terlebih, rencananya warung kecil juga tidak bisa lagi menjual elpiji 3 kg. Elpiji bersubsidi itu nantinya hanya bisa dibeli di subpenyalur resmi seperti agen atau pangkalan elpiji.
Beberapa warga Tangsel yang kontra akan hal itu menilai bahwa kebijakan tersebut membuat pembelian elpiji 3 kg nantinya bakal semakin ribet.
Baca juga: Soal Warung Tak Bisa Jual Elpiji 3 Kg, Agen: Nanti Pembeli Antre Panjang, apalagi Wajib Pakai KTP
"Enggak setuju (enggak boleh di warung). Enggak tahu tempat pangkalannya, jadi makin susah kalau jalan malah lumayan jauh. Kalau lagi buru-buru, ribet belinya," kata warga Sawah Baru, Ciputat, Tangsel bernama Icha (29) kepada kompas.com, Sabtu (14/1/2023).
Icha mengaku tidak keberatan jika memang wajib menunjukkan KTP saat membeli elpiji 3 kg, dengan syarat pembelian masih bisa dilakukan di warung-warung kecil.
Warga Tangsel lainnya bernama Nadia (31) juga mengatakan hal yang sama. Menurut dia, kebijakan baru itu hanya akan semakin membuat ribet emak-emak yang sedang masak terburu-buru.
Baca juga: Bocoran Pertamina: Ada Warung Kecil Boleh Jual Elpiji 3 Kg, Bakal Pakai Papan Pengenal
"Ribet banget sih, secara kalau kehabisan gas pas lagi masak, pastinya ke warung yang pas banget sebelah rumah. Apalagi kan aku jual kue, dan ovennya pake gas," kata Nadia.
Berbeda dengan Icha, Nadia mengaku berkeberatan jika setiap pembelian gas elpiji 3 kg wajib menunjukkan KTP.
Senada dengan Nadia, warga Tangsel lainnya bernama Sami (36) juga mengatakan bahwa menunjukkan KTP saat pembelian gas elpiji 3 kg hanya akan mempersulit masyarakat.
Selain itu, Sami takut data pribadinya berupa nomor NIK dapat bocor nantinya.
Baca juga: Warung Kecil Bakal Tak Bisa Ecer Elpiji 3 Kg, Pertamina Siapkan Penyalur Resmi
"Pada intinya kita kan beli. Jangan dibikin susah terus enggak usah pakai KTP, bikin ribet. Ngeri KTP kan ada nomor NIK-nya. Kayak mau ambil bansos saja pakai KTP segala," celetuk Sami.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji sebelumnya menyampaikan, pembelian gas elpiji wajib menunjukkan e-KTP agar proses distribusi elpiji bersubsidi tepat sasaran.
Pembelian gas elpiji 3 kg nantinya hanya bisa dilakukan di subpenyalur resmi atau pangkalan resmi elpiji, bukan di warung.
Baca juga: Ciputat Jadi Wilayah Uji Coba Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP, Agen Ini Malah Belum Tahu Infonya
"Pembelian elpiji 3 kg dengan KTP dimaksudkan agar distribusi elpiji bersubsidi tepat kepada sasaran dan menghindari penyalahgunaan elpiji tersebut," ujar Tutuka, Senin (26/12/2022).
Sejauh ini, Kementerian ESDM bersama Pertamina masih melakukan uji coba pembelian elpiji 3 kg dengan menunjukkan KTP di lima kecamatan, yakni Cipondoh di Kota Tangerang, Ciputat di Tangerang Selatan, Ngaliyan di Semarang, Batu Ampar di Batam, dan Kecamatan Mataram di Mataram.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.