JAKARTA, KOMPAS.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan bahwa sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) akan diterapkan.
Untuk diketahui, aturan soal ERP tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PLLE).
"Kalau enggak dimulai, kapan (lagi) dimulainya. 'Kan seperti itu," kata Heru di Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Setelah Raperda PLLE disahkan menjadi perda, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerbitkan peraturan turunannya.
Peraturan turunan itu, kata dia, bisa jadi berbentuk keputusan gubernur (kepgub) atau peraturan gubernur (pergub). Setelah itu, Pemprov DKI akan membahas titik-titik yang akan diterapkan ERP.
Baca juga: DPRD DKI: Penyusunan Raperda Jalan Berbayar Elektronik atau ERP Selesai Tahun Ini
Heru mengatakan bakal meningkatkan layanan transportasi umum sembari menunggu peraturan sistem jalan berbayar elektronik (electronic road pricing/ERP) disusun.
Salah satu layanan transportasi publik yang bakal ditingkatkan, kata dia, adalah Transportasi Jakarta (Transjakarta) dengan membenahi durasi antar-kendaraan (headway).
"Kan konsepnya sambil proses itu (penyusunan Raperda PLLE), Pemda DKI juga harus merapikan, misal Transjakarta bisa melayani dengan baik, headway diperketat, dan seterusnya," urai Heru, Jumat (13/1/2023).
Heru menegaskan penyusunan Raperda ERP membutuhkan waktu yang tergolong lama hingga bisa diimplementasikan.
Masih ada beberapa tahapan yang harus dilewati seperti meminta pendapat masyarakat hingga pendapat ahli.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.