"Enggak setuju, kalau begitu ngurangin pendapatan. Kalau enggak boleh jualan gas, tabung kosongnya mau dikemanain," kata Nurma.
"Alhamdulillah selalu ada biasanya sehari laku lima paling banyak 10 sehari," lanjut dia.
Pemerintah berencana melakukan penjualan elpiji 3 kg atau gas melon hanya pada penyalur-penyalur resmi.
Aturan tersebut akan menyebabkan penyaluran atau penjualan pada tingkat pengecer, yakni warung kecil, tak diperbolehkan menjualnya lagi. Masyarakat hanya dapat langsung membeli elpiji 3 kg di subpenyalur.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, rencana ini bertujuan agar data konsumen lebih akurat dan subsidi lebih tepat sasaran.
"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah, kalau dari subpenyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," kata Tutuka, dikutip dari Kompas.com, Senin (9/1/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.