JAKARTA, KOMPAS.com - Wowon Erawan alias Aki merupakan salah satu tersangka dalam kasus satu keluarga yang diracuni di Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Selain meracuni keluarganya di Bantargebang, Polda Metro Jaya mengungkap bahwa Wowon sudah pernah melakukan sejumlah tindak pidana.
Wowon diketahui pernah melakukan pembunuhan berantai terhadap enam korban di wilayah Cianjur dan Garut, Jawa Barat, buntut dari aksi penipuan yang dilakukannya.
Baca juga: Wowon dkk Sudah Siapkan Lubang Kubur untuk Korban Sekeluarga Diracun di Bantargebang
Bersama dengan tersangka pembunuhan lainnya, yakni Duloh alias Solihin, Wowon melakukan aksi penipuan dengan bumbu supranatural.
Duloh menarasikan dirinya memiliki kemampuan untuk meningkatkan kekayaan, kemudian ia menyuruh Wowon mencari korban.
Setelah mendapatkan korban yang menginginkan 'kesuksesan', Wowon mengambil uangnya. Ketika kesuksesan tidak kunjung diraih, para korban pun menagih janji Duloh dan Wowon.
"Aki (Wowon) melapor pada Duloh, kemudian Duloh yang mengeksekusi korban dengan cara mengajak ke rumahnya, dikasih minum racun. Orang yang mengetahui juga dihilangkan," ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kamis (19/1/2023).
Baca juga: Peran 3 Pembunuh Berantai yang Racuni Satu Keluarga di Bekasi, Didalangi dan Didanai Wowon
Berdasarkan keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Wowon menyusun dan menyuruh Solihin dan tersangka lain, M Dede Solehudin untuk melakukan pembunuhan ketiga korban di Bekasi.
Selain itu, Wowon juga mendanai aksi pembunuhan ketiga korban yang diracun dengan racun pestisida dan racun tikus.
Siti, tenaga kerja wanita (TKW) asal Garut, Jawa Barat, menjadi salah satu korban pembunuhan berantai Wowon dkk dengan cara didorong ke laut dari atas kapal.
Dalam aksinya, Wowon Erawan alias Aki memerintahkan mertuanya bernama Noneng untuk menjadi eksekutor pembunuhan itu.
Baca juga: Wowon Pembunuh Berantai Perintahkan Mertua Dorong TKW Siti ke Laut
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, pembunuhan itu berawal karena korban menagih janji Wowon terkait hasil penggandaan uang.
Wowon pun menyebut bahwa Siti bisa mengambil uangnya yang telah digandakan itu di Mataram, Lombok.
"Jadi Siti ini menagih janji hasil penggandaan uang kepada tersangka. Kemudian, dibilang oleh Wowon bahwa ambilnya di Mataram," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Namun, setelah mereka ada di atas kapal untuk menuju Mataram, nyawa Siti justru dihabisi.